Polsek Datuk Bandar Ciduk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

sentralberita | Tj.balai ~ Penanganan perkara tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan 1 (satu) orang Tersangka di Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai,

Diketahui pada hari Senin tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 05.40 Wib
Di Jalan Karya Ujung Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Korban adalah Rizki warga Jln. Husni Thamrin no E1 Lk.III Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Sedangkan pelaku adalah D, warga Jalan Kemuning Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dari tabgannya disita -1 (Satu) Buah Kotak Handphone Samsung Galaxy A07;

Karena kejadian ini korban menderita Kerugian
*Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta Rupiah)*
Pelaku daergap dari Jalan Karya Ujung Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai

Baca Juga :  Pencuri HP Milik Owner Hotel I and You Parapat Ditangkap Polsek Parapat

Adapun kronologis Tindak pidana pada hari Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 wib di jl Karya ujung Lik 1 Kel Selat Lancang Kec Datuk Bandar Timur telah terjadi pencurian *2 ( dua) kodi/ 40 lembar seng, 1 unit mesin bor, 1buah Godam, 1 buah gergaji cat, 1 buah bor drill beyon serta 1 unit Handphone merk Samsung galaxy A07 No IMEI 1 : 35057681989868* *imei 2 : 350580191989869* yang dilakukan oleh pelaku, adapun cara Pelaku melakukan pencurian dengan cara Masuk kedalam gedung SPPG/MBG yang sedang direhap/ diperbaiki serta tidak terkunci dan pelapor merupakan ketua dari SPPG/ MBG selat lancang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang Rp.9.000.000 ( Sembilan Juta rupiah)dan membuat laporan ke polsek Datuk Bandar guna diproses sesuai dengan Hukum Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

Berdasarkan hasil Riks Pelapor, saksi-saksi , Keterngan Tersangka dan alat bukti serta Gelar Perkara awal bahwa benar tersangka D bersama dengan kawan2nya A, AD, DAN M (Belum tertangkap) telah melakukan tindakan Pidana Pencurian dengan pemberatan.

01/red

-->