Polsek Tanjungbalai Selatan Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan

sentralberita| Tanjungbalai ~ Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap tindak pidana Pelaku Penganiayaan, Jumat (3/4/2025) di Tangkahan Seiloba Jalan Asahan Kelurahan Indrasakti Kecamatan TBS kota Tanjung Balai.

Tindak pidana Pelaku Penganiayaan tersebut dilaporkan istri korban bernama Nino yang beralamat di Dusun II Desa Sei Jawi Jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan (Sesuai KK).Korban bernama Asnan Sitorus beralamat di Dusun II Desa Sei Jawi Jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Sementara terduga pelaku bernama M Alias Lelek. Pekerjaan buruh harian lepas beralamat di Jalan Bachtiar kusa Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.

Adapun terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai dilaporkan bahwa mendengar suara ribut di luar kedai/warungnya yang merupakan tempat tinggal pelapor dan korban yang berada di tangkahan Seiloba beralamat di Jln. Asahan Kel. Indrasakti Kec. TBS Kota Tanjung Balai

Korban yang bernama Asnan Sitorus (suami pelapor) pulang dan masuk kedalam kedai sambil memegang lehernya yang berlumuran darah kemudian pelapor berkata “kenapa kenapa itu berdarah” dan korban menjawab “berdarah” dan korban menyuruh pelapor menyimpan kunci dan dompet miliknya, kemudian korban keluar kembali dan dibawa oleh seseorang warga ke RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Jumat Agung Kondusif, Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengamanan dan Monitoring

Selanjutnya pelapor keluar dari tempat tinggalnya dan mencari tahu apa penyebab luka yang terdapat pada leher korban, kemudian orang-orang yang berada dilokasi kejadian menerangkan kepada pelapor bahwa korban mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku atas nama M Als LELEK dengan cara pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan sebilah pisau Cutter.

Selanjutnya pelapor mendatangi korban di RS dan pelapor melihat pada leher korban terdapat luka robek pada leher korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada leher korban. Dan selanjutnya pelapor membuat Laporan Pengaduan di Polsek Tanjung Balai Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang belaku di Negara RI.

Atas laporan, Kapolsek Polsek Tanjung Balai Selatan AKP HERWIN , S.H. memerintahkan kanit reskrim IPTU LISBET SIMATUPANG beserta anggota reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama M Alias LELEK.

Baca Juga :  Polsek Panai Tengah Tangkap Bandar Sabu Jaringan Aji

Kemudian Kanit Reskrim IPTU LISBET SIMATUPANG beserta anggota reskrim mendatangi tempat keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama M Als LELEK dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan beserta anggota reskrim berhasil menangkap pelaku yang bernama M alias LELEK beserta menemukan barang bukti yang digunakan oleh pelali , lalu Tim Unit Reskrim membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, Tim Unit Reskrim mengintrogasi pelaku dan pelaku mengatakan bahwa benar pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban an. ASNAN SITORUS karena pelaku sakit hati dengan korban terkait korban menyuruh pergi pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk dari lokasi kejadian, demikian disampaikan KPapolsek Tanjungbalai selatan, AKP HERWIN, S.H.(SB/01)

-->