Jelang Sidang Prapid Terhadap Kapolres Madina, Oknum Pengacara Klaim Tersangka Penabrak Adalah Korban

sentralberita | Madina – Gejolak di media sosial (medsos) menjelang sidang praperadilan (prapid) terhadap Kapolres Madina terkait ‘keengganannya’ melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku penabrak SH, yang menyebabkan korban Khoiriah Harahap meninggal dunia, semakin memanas.
Usai anak korban Azizul Hakim Siregar melayangkan surat pemohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal ( Madina), tiba – tiba muncul pernyataan seorang pengacara atas nama R Rangkuti yang mengaku kuasa hukum korban.
“Dalam komentarnya Bapak R Rangkuti pada unggahan vidio di akun tiktok JOBAR BERDIKARI yang dimiliki oleh mantan jaksa Tapsel yaitu Jovi Andrea Bachtiar SH, mengatakan bahwa dirinya saat ini menjadi kuasa hukum tersangka, dimana menurut kuasa hukum atau pengacara ini tersangka atau klientnya adalah korban dalam kasus tersebut karena mengalami patah tulang”, ucap anak korban Azizul Hakim Siregar.
Padahal jelas dan tidak terbantahkan dilihat dari rekaman CCTV tersangka SH lah yang menabrak korban almarhumah Khoiriah Harahap dengan masuk ke jalur pengguna jalan lain, dan penyidik Polres Madina telah menetapkan klientnya Bapak R Rangkuti sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Azizul Hakim Siregar selaku pemohon merasa aneh atas sikap pengacara tersebut yang terkesan membiaskan fakta atau kejadian perkara.
“Sah – sah saja melakukan pembelaan, tapi pakai hati nurani Pak, klient Bapak sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu, kasus ini sudah clear cuman yang kami tuntut adalah agar tersangka dilakukan penahanan karena anacaman hukumannya di atas 5 tahun yang artinya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan”, ucap Azizul.
Azizul melalui sambungan telepon, Jum’at (27/3/2026) kembali mengingatkan bahwa sidang perdana permohonan praperadilan terhadap Kapolres Madina akan digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
“Iya benar permohonan prapid kita terhadap Kapolres, Cs telah resmi kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan sidang perdana akan digelar pada 31 Maret 2026”, ucap pemohon.
Dalam nota prapidnya, pemohon meminta agar majelis hakim PN Madina yang akan menyidangkan permohonan tersebut Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut.
Menyatakan TERMOHON telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah berupa tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka SH
Memerintahkan TERMOHON segera melakukan penahanan terhadap Tersangka SH
Memerintahkan TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II melakukan pengawasan secara optimal terhadap TERMOHON agar melakukan penahanan terhadap Tersangka SH.
– Memerintahkan TURUT TERMOHON III agar sesaat setelah Berkas Perkara dan Tersangka dilimpahkan dari Penyidik (in casu TERMOHON) melakukan penahanan terhadap Tersangka SH.
Adapun pengajuan permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Lebih lanjut, Pasal 158 huruf e KUHAP menyebutkan salah satu objek permohonan praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
2. Bahwa penanganan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP terdapat Upaya Paksa yangmana salah satunya adalah PENAHANAN terhadap Tersangka. Namun, Penyidik pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mandailing Natal (in casu TERMOHON) tidak berkenan melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG (SPDP Nomor B/01/I/2026 tanggal 07 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL). Padahal perbuatan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG tersebut melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Terlebih PEMOHON selaku keluarga (anak) dari almarhumah KHOIRIAH HARAHAP tidak berkenan untuk memaafkan perbuatan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang membuat almarhumah KHOIRIAH HARAHAP meninggal dunia akibat ditabrak oleh tersangka ketika sedang berkendara di jalan yang mana kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada 29 Oktober 2025 sekira Pukul 10.00 WIB tepatnya di jalan umum KM 28-29 jurusan Panyabungan menuju Kota Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sihepeng Lima Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
3. Bahwa TURUT TERMOHON I dan TURUT TERMOHON II seharusnya melakukan pengawasan yang optimal terhadap TERMOHON agar tidak menyepelekan penangan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang mengakibatkan korban almarhumah KHOIRIAH HARAHAP meninggal dunia. Pengawasan tersebut sangat penting agar TERMOHON melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG dan tidak menjadikan keadaan sakit yang sebenarnya tidak membuat tersangka SH binti TOLHA TANJUNG harus dirawat inap sebagai alibi untuk tidak melakukan Penahanan atau memberikan penangguhan penahanan atau menjadikan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG sebagai Tahanan Kota.
Mengingat PEMOHON dan semua keluarga PEMOHON tidak akan pernah berkenan menyetujui perjanjian damai dengan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang karena kesengajaannya mengendarai kendaraan sepeda motor secara ugal-ugalan menabrak almarhumah KHOIRIAH HARAHAP hingga meninggal dunia. Bahkan pada tanggal 11 Februari 2026 PEMOHON telah mengirimkan surat permohonan agar TERMOHON segera melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang mana surat permohonan tersebut dikirimkan melalui kantor pos dengan nomor resi P2602110073435.
4. Bahwa TURUT TERMOHON III yangmana memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara termasuk juga memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kekurangan dalam berkas perkara yang harus dilengkapi (P-19) sudah seharusnya bekerja secara profesional memberikan petunjuk kepada penyidik (incasu TERMOHON) agar dilakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG yang karena kesengajaannya mengendarai kendaraan sepeda motor secara ugal ugalan menabrak almarhumah KHOIRIAH HARAHAP hingga meninggal dunia. Terlebih syarat bagi penyidik atau TERMOHON untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG sudah sangat terpenuhi, yaitu ancaman hukuman pidana penjara dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) lebih dari 5 (lima) tahun dan Tersangka SH binti TOLHA TANJUNG tidak mengalami sakit parah yang membuatnya harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Pemohon pun merujuk pada beberapa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Padangsidimpuan, maka jelas dan tidak terbantahkan TERMOHON memang tidak profesional dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan almarhumah KHOIRIAH HARAHAP yang merupakan ibu kandung PEMOHON meninggal dunia.
Pasalnya, Kepolisian Resor Padangsidimpuan pada perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2025 melakukan penahanan masing-masing terhadap Tersangka AHMAD BANGUN SIMANJUNTAK dan Tersangka BAMBANG SUNARDI. Tersangka AHMAD BANGUN SIMANJUNTAK melakukan kesengajaan mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan H.T Rizal Nurdin KM 4.5 Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu, Tersangka BAMBANG SUNARDI melakukan kesengajaan mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
5. Bahwa sekalipun keluarga korban berkenan memaafkan Tersangka AHMAD BANGUN SIMANJUNTAK dan Tersangka BAMBANG SUNARDI tetapi Penyidik pada Kepolisian Resor Padangsidimpuan tetapi saja melakukan penahanan terhadap Tersangka AHMAD BANGUN SIMANJUNTAK dan Tersangka BAMBANG SUNARDI.
Pemohon mengungkapkan, tersangka SH adalah bidan di Puskesmas Siabu dan saat ini masih bekerja seperti biasa karena penyidik tidak melakukan penahanan. (FS)
