Pelaku Penusukan Hingga Tewas Ditangkap Satreskrim Polres Sergai di Asahan
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, dan menewaskan seorang pria bernama Irfan Barus alias Batak (31).
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 15 Februari 2026, yang dilaporkan oleh Suriono Barus (30), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.
Tersangka dalam perkara ini adalah S D alias S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pisau belati bergagang kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sergai, Jhon Sitepu, dalam keterangannya yang turut dihadiri Kasat Reskrim Binrod S. Situngkir, menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena emosi sesaat yang dipicu cekcok mulut antara tersangka dan korban.
Peristiwa bermula ketika saksi Charles Deri bersama beberapa orang sedang duduk di sebuah tempat pembuatan atau pengasahan parang (cakruk). Tak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi. Beberapa saat berselang, korban Irfan Barus bersama rekannya Dedek tiba di tempat yang sama.
Tersangka kemudian menegur Dedek dengan nada tinggi sembari mengeluarkan sebilah pisau dan meminta agar ia segera meninggalkan lokasi. Merasa terancam, Dedek pun pergi.
Namun korban Irfan Barus menegur tersangka agar tidak menuduh sembarangan.
Cekcok pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi, tersangka menuduh korban sebagai pelaku suatu permasalahan yang belum dijelaskan secara rinci. Adu mulut berujung pada aksi penikaman.
Tersangka menusukkan pisau ke arah dada kiri korban, lalu kembali mencoba menusuk. Korban sempat menangkis menggunakan tangan kirinya sehingga tusukan kedua mengenai pundak kiri.
Dalam kondisi terluka parah, korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun PT Cinta Raja. Tersangka sempat mengejar, namun kehilangan jejak korban. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Berdasarkan hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat di rongga dada dan rongga perut. Luka tusuk mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru, menyebabkan korban kehabisan darah dalam waktu singkat.
Usai kejadian, tersangka sempat menuju aliran Sungai Buaya dan bertemu dengan saksi Rasid serta Suardiman di kolam milik Rasid. Kepada saksi, tersangka mengakui telah menikam korban dan memperlihatkan pisau yang digunakan. Saksi sempat menyarankan agar tersangka menyerahkan diri, namun ia memilih pergi.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai bersama personel Polsek Kotarih yang dipimpin AKP Binrod S. Situngkir dan Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama tiga hari.
Hasilnya, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 sentimeter, satu baju korban berlumuran darah dalam keadaan robek, serta dua celana warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Jangan sampai persoalan kecil berujung pada hilangnya nyawa. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat berakibat fatal. Aparat kepolisian pun memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (SB/ARD)
