Jangan Lamban, Polres Madina Didesak Tetapkan RT Dan Har Jadi Tersangka Dugaan Wifi Ilegal
sentralberita | Madina ~ RT Dan Har didesak agar segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengoperasian jaringan internet Wifi ilegal ( tanpa izin) di Desa Tanjung Mompang kecamatan Panyabungan Utara kabupaten Mandailing Natal ( Madina).
” Saya mendesak pihak Satreskrim Polres Madina agar segera menetapkan RT dan Har sebagai tersangka, sehingga ada kepastian hukum dalam kasus tersebut”, ujar Rahmad Hidayat kepada wartawan Senin siang di Panyabungan,(23/2/2026).
Pengaduan masyarakat ( Dumas) oleh Rahmad Hidayat yang merupakan Dirut PT Azkyal terkait pemasangan jaringan WIFI diduga ilegal dan tanpa izin sejak bulan Oktober 2025 lalu hingga Februari 2026 belum ada perkembangan oleh Satreskrim Polres Mandailing Natal ( Madina).
Dua teradu yakni RT yang merupakan pemilik jaringan wifi Regarnet yang berubah nama menjadi Cheysanet masih terus beroperasi,Sedang Har sebagai pemilik Atalanet hingga saat ini tidak terpantau lagi melakukan kegiatan ilegalnya di wilayah Tanjung Mompang Kecamatan Panyabungan Utara kabupaten Mandailing Natal ( Madina).
Pengadu merasa kecewa dengan lambannnya proses kasus tersebut di Satreskrim Polres Madina, bahkan terkesan didiamkan.
Karena pada saat pemeriksaan pengadu oleh pihak penyidik, pengadu telah menyerahkan semua legalitas perizinan seperti Internet Service Pripider ( ISP) di kabuoaten Mandailing Natal ( Madina) dan juga mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi Digital ( Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII), sehingga dia memiliki legal standing dalam membuat aduan tersebut.
Begitu juga dengan dokumen dan informasi termasuk surat terkait aktifitas dua teradu yakni RT dan Har berkaitan dengan dugaan jaringan wifi ilegal juga sudah diserahkan ke penyidik.
“Semua sudah kita serahkan, baik dalam bentuk dokumen dan surat ke penyidik, namun anehnya kenapa sampai saat ini polisi masih belum mampu menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan, ini ada apa?”, tanya Rahmad.
Menurut Rahmad,dari alat bukti yang diserahkan sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Bahkan kata dia polisi juga sudah bertemu dengan APJII di Medan sehingga perkara ini sudah sangat jelas dan terang benderang.
Karena itu Rahmad mendesak agar Polres Madina segera menetapkan dua teradu sebagai tersangka dengan pasal berlapis, apalagi kegiatan mereka sudah merugikan keuangan negara.
Ia menyebutkan, pengaduan yang dibuatnya terhadap dua orang tersebut dilakukannya pada bulan Oktober 2025 di Satreskrim Polres Madina.
” Saya sendiri dan beberapa lainny sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut termasuk RT dan Har telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, namun belum ada juga pergerakan katanya.
Dan pada 14 Januari 2026,pengadu baru menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan kasus tersebut.” Katanya sudah gelar perkara dan saat ini masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Komdigi”, katanya.
Sementara Humas Polres Madina AKP Megawati yang dkonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan bahwa saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Madina masih manunggu jawaban surat dari Kementerian Komdigi. (FS)
