Magang di Lapas, DAD Ditangkap Selundupkan Narkoba di Lapas Narkotika Pematang Siantar

sentralberita|Simalungun~Seorang peserta magang berinisial DAD (22) ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar. Tersangka diketahui merupakan peserta magang Batch II Tahun 2025.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana serius yang mencoreng dunia pemasyarakatan.

“Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba. Ini sangat serius,” ujar AKP Verry.

Kronologi Penangkapan
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar yang berlokasi di Pematang Raya mencurigai gerak-gerik DAD dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket narkoba yang diduga akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Orang Pemuda Pengedar Sabu di Marelan

Mendapat laporan tersebut, personel Polres Simalungun langsung menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
9,11 gram ganja dibungkus plastik biru
15,76 gram sabu dalam beberapa kemasan plastik klip
4 butir pil ekstasi seberat 1,91 gram
11 lembar kertas tiktak
1 unit handphone iPhone warna cokelat

Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di dalam lapas.

Pengakuan dan Pengembangan Kasus Saat diinterogasi, DAD mengaku membawa narkoba tersebut atas pesanan dua narapidana berinisial AF dan AP yang masih menjalani hukuman di dalam lapas.

Menurut AKP Verry, modus yang digunakan cukup terencana. Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai peserta magang yang memiliki akses masuk ke dalam lapas dan mengira tidak akan dicurigai.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Utara Ingatkan Warga Jangan Cepat Percaya Berita di Medsos

Polres Simalungun telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan menyiapkan proses hukum lanjutan hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain memproses DAD, kepolisian juga akan menambah perkara terhadap AF dan AP karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Peringatan bagi Generasi Muda
AKP Verry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Jangan pernah terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan apa pun. Sekali terlibat, masa depan bisa hancur,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti pentingnya kewaspadaan petugas lapas serta sinergi antara aparat pemasyarakatan dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

-->