Selama Januari 2026, Polres Mandailing Natal Bongkar 13 Kasus Natkotika Dengan 18 Tersangka

sentralberita | Madina ~ Sebanyak 18 tersangka Natkotika berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Madina dari 13 kasus Natkotika selama bulan Januari 2026.

“Dari 18 tersangka, 9 di antaranya ditangani oleh Polres Madina. “Dari 9 tersangka yang ditangani Polres Madina, 5 orang sudah dititipkan di Lapas, sedangkan 4 lainnya sudah dititipkan di Rehabilitasi Amelia Padang Sidempuan,” ujar Kapolres Mandailing Natal ( Madina) AKBP Bagus Priandy dalam konferensi pers, Jum’at (13/2/2026)

Dalam pers rilis yang diterima, barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis shabu seberat 121,07 gram dan ganja seberat 24.725,93 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit mobil Avanza warna hitam POL BK 1782, 4 unit sepeda motor, 12 unit handphone, 4 timbangan digital, 6 unit alat hisab sabu (Bong), dan uang tunai Rp. 1.521.000.

Baca Juga :  Bupati Dukung Polres Dalam Penekanan Peredaran Narkoba di Asahan

Kapolres Madina, AKBP Bagus Pariandy, menyampaikan bahwa 13 kasus yang diungkap merupakan hasil kerja keras seluruh personil Polres Madina. “Hal ini merupakan bukti bahwa Polres Madina tidak diam dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” tegasnya.

Kapolres juga mengapresiasi kerja keras para kasat dan Kapolsek di wilayah hukum masing-masing. “Mereka bertindak dan bergerak meskipun tanpa di sadari dan disorot oleh kamera,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Madina juga meminta kepada awak media untuk membuat berita yang berimbang. “Media merupakan penyambung lidah Polres Madina kepada khalayak luar dan juga bisa menjadi jembatan Polres Madina dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas,” tutupnya.(FS)

Baca Juga :  Yusuf Warsyim: Pemberantasan Judi dan Narkoba Bagian Pencapaian Asta Cita Presiden
-->