Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Perkebunan
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S als P (50), warga Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, berhasil diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di areal perkebunan ubi milik warga di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, langsung memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, berdasarkan hasil lidik, pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di rumah kosong yang berada tepat di depan kediamannya. Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.
Dari dalam rumah kosong tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan tiga pipet sekop, satu buah dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit telepon genggam merek Nokia berwarna biru.
“Barang bukti sabu ditemukan dalam keadaan berserakan di dalam rumah kosong,” ungkap IPTU Tri Pranata Purba.
Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka S als P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga yang tidak dikenalnya di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai pada Senin, 19 Januari 2026, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tersangka S als P telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Sergai,” jelas IPTU L. B. Manullang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 huruf a KUHPidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (SB/ARD)
