Pengurusan SKCK di Polres Simalungun Semakin Mudah, Hanya Melalui Aplikasi Online

sentralberita | Simalungun ~ Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor kepolisian, karena seluruh proses pengajuan SKCK telah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Super Apps Polri” .

Hal tersebut disampaikan Kaur SKCK Sat Intelkam Polres Simalungun, Aiptu Marasonang Harahap, kepada awak media, Selasa (20/01/2026). Ia menjelaskan bahwa sistem pengurusan SKCK secara online ini telah diberlakukan sejak enam bulan terakhir.

“Seluruh pengurusan SKCK saat ini sudah dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Polri. Polres hanya mencetak SKCK setelah pemohon melengkapi data dan melakukan pembayaran melalui virtual account bank,” ujar Aiptu Marasonang Harahap.

Baca Juga :  Terima Audiensi BPJS, Bupati: "Pemkab Simalungun Melalui BPJS PBI Akan Diberikan kepada Masyarakat Miskin"

Ia menambahkan, pemohon SKCK tidak perlu lagi datang ke kantor Polres untuk mengajukan permohonan. Namun datang ke Polres hanya untuk mengambil SKCK setelah proses pendaftaran online dan pembayaran selesai.

“SKCK sekarang bersifat nasional. Seluruh Polres di Indonesia dapat menerbitkan SKCK tanpa dibatasi wilayah domisili pemohon. Pemohon juga tidak lagi memerlukan surat pengantar dari instansi atau pihak tertentu,” tambahnya.

Adapun berkas yang perlu disiapkan untuk pengajuan SKCK secara online meliputi pasfoto ukuran 4×6 berlatar merah, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta ijazah terakhir.

Dengan diterapkannya sistem pengurusan secara online ini, diharapkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat semakin cepat, transparan, dan efisien. (Fer)

Baca Juga :  Harga Rp 58 Ribu per 5 Kg, Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat
-->