Bupati Labura: Pengadaan Obat RSUD Melebihi Pagu Anggaran Dipicu Darurat Pandemi Covid-19

Ket. Gambar : Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus
sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait temuan pengelolaan pengadaan obat-obatan di RSUD Aek Kanopan yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan bahwa pengadaan obat pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dilakukan semata-mata untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Bupati, Tahun Anggaran 2020 merupakan periode krisis akibat pandemi Covid-19 yang berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan obat-obatan secara signifikan dan mendesak. Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran pada saat itu disebut sangat terbatas.
“Akibat kondisi tersebut, terdapat sebagian pengadaan obat-obatan yang belum tertampung atau melebihi pagu anggaran yang tersedia,” demikian penjelasan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam klarifikasi resminya.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menegaskan telah dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemeriksaan dan audit oleh aparat pengawasan internal dan eksternal, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan hasil audit tersebut, lanjut Bupati, pengadaan obat-obatan yang dipersoalkan dinyatakan sebagai kewajiban atau utang Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada pihak penyedia (vendor). Status tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikannya melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan, sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Meski demikian, penjelasan Bupati tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa alasan darurat pandemi Covid-19 perlu diuji lebih jauh, terutama terkait mekanisme pengadaan yang digunakan, pemesanan yang melebihi pagu anggaran, serta tidak adanya kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana tercatat dalam temuan BPK.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kasus pengadaan obat RSUD Aek Kanopan ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara kebijakan darurat pelayanan kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara. Klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait masih dinantikan untuk memastikan persoalan ini dituntaskan secara transparan dan akuntabel. (SB/FRD)
