Bupati Akui 14 Peserta PPPK Paruh Waktu Tidak Diusulkan, Dokumen Perubahan Justru Menggantung di BKPSDM

sentralberita | Labuhanbatu Utara — Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait 14 peserta yang tidak diusulkan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meski sebelumnya tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor: 800.1.2.2/2212/BKPSDM/2025 dengan total alokasi sebanyak 1.828 orang.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Bupati menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menyurati BKN Regional VI Medan terkait perubahan data tersebut, lengkap dengan rincian alasan 14 orang tidak diusulkan, yakni:
1. 5 orang mengundurkan diri
2. 1 orang tidak aktif bekerja dan tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
3. 1 orang tidak mengisi DRH
4. 7 orang menerima gaji yang bersumber dari Non-APBD
Dengan demikian, menurut Bupati, hanya 1.814 orang yang diusulkan dan diproses hingga tahapan tes urin serta penyerahan SK asli PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, ketika diminta salinan dokumen resmi berupa pengumuman atau keputusan perubahan data atas Pengumuman Bupati sebelumnya, Hendriyanto Sitorus justru mengarahkan wartawan untuk memintanya ke BKPSDM Labuhanbatu Utara.“Ke BKD saja ya, minta data lengkap,” ujar Bupati.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Labura, Lahamuddin Munthe, sama sekali tidak memberikan respons, meskipun permintaan tersebut secara jelas disebutkan atas arahan langsung Bupati Labura. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban.
Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik: di mana dokumen resmi yang menegaskan perubahan data peserta PPPK Paruh Waktu tersebut?
Secara administratif, perubahan terhadap jumlah peserta yang telah diumumkan melalui Pengumuman Bupati seharusnya ditindaklanjuti dengan pengumuman revisi, surat pembatalan, atau keputusan PPK yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Terlebih, pengumuman awal ditandatangani dan dikeluarkan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pengamat publik menilai, meskipun Bupati menyatakan telah menyurati BKN, korespondensi dengan BKN tidak dapat menggantikan kewajiban keterbukaan informasi kepada peserta dan publik. Tanpa adanya pengumuman perubahan yang resmi dan diumumkan secara terbuka, status 14 peserta tersebut tetap berada dalam posisi tidak pasti secara administratif.
Situasi ini semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Labura yang sejak awal menuai polemik, mulai dari penyerahan SK fotokopi saat pelantikan, syarat tambahan tes urin pasca pelantikan, hingga mencuatnya dugaan pungutan biaya pengangkatan di sejumlah OPD, termasuk RSUD Aek Kanopan.
Ketika Bupati telah memberikan penjelasan substansi, namun dokumen formal justru tidak kunjung ditunjukkan oleh perangkat teknis, publik kini mempertanyakan apakah koordinasi antara Bupati dan BKPSDM berjalan sebagaimana mestinya, atau justru menyisakan celah maladministrasi dalam proses kepegawaian daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Labura masih bungkam, sementara 14 peserta yang sebelumnya diumumkan secara resmi oleh Bupati tetap menunggu kejelasan status mereka secara tertulis dan sah. (SB/FRD)
