Polres Sergai Ungkap Peredaran Uang Palsu, Seorang Pria Diamankan dengan Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

sentralberita | Serdang Bedagai — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu yang sempat meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RT (27) diamankan bersama ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Selasa (30/12/2025).
Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, didampingi Ps Kasi Humas IPTU LB Manullang, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsyadi, serta jajaran penyidik Sat Reskrim.
IPTU Binrod Situngkir menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka RT menghubungi saksi Putra Nursaid, seorang pedagang yang berdomisili di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
“Keduanya kemudian bertemu dan sempat berbincang terkait pekerjaan hingga siang hari. Dalam pertemuan itu, tersangka meminta saksi untuk mencarikan mobil rental,” ujar IPTU Binrod.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada Putra untuk digunakan sebagai uang muka sewa kendaraan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Irfan, pemilik usaha rental mobil.
Namun, Irfan mencurigai keaslian uang yang diterimanya.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah dilakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV) yang menunjukkan uang tersebut tidak memiliki ciri-ciri keaslian rupiah. Pemeriksaan lanjutan terhadap sisa uang yang masih dipegang saksi Putra juga menunjukkan hasil serupa.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka RT di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam plastik asoy warna putih dan dimasukkan ke dalam tas hitam milik tersangka,” jelas IPTU Binrod.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari saksi Putra Nursaid, 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tersangka, satu plastik asoy warna putih, serta satu tas hitam merek Star Face. Seluruh uang palsu tersebut diketahui memiliki nomor seri yang identik, menguatkan dugaan berasal dari satu sumber produksi.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, penyidik melakukan uji laboratorium forensik di Polda Sumatera Utara dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa seluruh uang tersebut adalah palsu.
“Hasil perbandingan menunjukkan perbedaan yang sangat jelas antara uang palsu dan uang asli, mulai dari bahan kertas, ketiadaan benang pengaman dan tanda air, hingga tidak berfungsinya fitur keamanan seperti colour shift ink, recto verso, serta kode tunanetra,” tegas IPTU Binrod.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam setiap transaksi keuangan serta memahami ciri-ciri keaslian uang rupiah.
“Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut. (SB/ARD)
