Bupati Labura Klarifikasi Temuan BPK Dinkes: Dana GU Disebut Telah Dikembalikan, Bendahara Diperiksa Inspektorat

Bupati Labura, Hendriyanto, SE

sentralberita | Labuhanbatu Utara – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sebelumnya diungkap dalam pemberitaan sentralberita.

Melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura, Yuda Iskandar Aruan, Bupati Labura Hendriyanto, SE menyampaikan penjelasan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pencairan Ganti Uang (GU) yang sempat menjadi sorotan publik.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa, 23 Desember 2025, Yuda Iskandar Aruan menyampaikan bahwa Bupati Labura telah meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan atas temuan tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan kebenaran data, diketahui bahwa seluruh uang yang menjadi temuan BPK tersebut sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan atas nama Dinas Kesehatan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” ujar Yuda menyampaikan konfirmasi Bupati Labura.

Baca Juga :  Wagub Sumut Apresiasi Capaian Pembangunan di Labura Sejak Dimekarkan

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan yang diduga terkait dengan pencairan GU tersebut, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

“Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan yang diduga melakukan hal tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk proses penjatuhan sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa mekanisme penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur pengawasan internal dan regulasi yang berlaku, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah.

Meski dana disebut telah dikembalikan ke kas daerah, klarifikasi ini tetap menyisakan perhatian publik. Sebab, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus substansi temuan BPK, terutama terkait pencairan GU tanpa bukti kegiatan sebagaimana tercantum dalam laporan audit.

Baca Juga :  Soal Pembangunan Tangki Septik Sialang Taji, PPK Anggap Tidak Bermasalah

Sejumlah pengamat menilai, proses pemeriksaan Inspektorat menjadi tahap krusial untuk menjawab pertanyaan publik mengenai: bagaimana dana bisa dicairkan tanpa bukti kegiatan, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta sejauh mana kelemahan sistem pengawasan internal.

Redaksi sentralberita menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan dokumen resmi BPK dan kepentingan publik, serta tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Dengan adanya konfirmasi resmi dari Bupati Labura melalui Dinas Kominfo, media akan terus mengawal proses pemeriksaan di Inspektorat hingga ada kejelasan sanksi dan langkah perbaikan sistem pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan.

Publik kini menunggu kelanjutan proses tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan. (SB/FRD)

-->