Polsek Kualuh Hulu Bekuk Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Mambang Muda


sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Selasa (09/12/2025) malam.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu segera melakukan penyelidikan di bawah perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H.

Sekitar pukul 20.15 WIB, tim bergerak menuju area perkebunan sawit di Desa Perkebunan Mambang Muda. Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja biru dan berhenti di lokasi yang dicurigai.

Pada pukul 22.00 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua orang tersebut. Dari tangan salah satu perempuan yang belakangan diketahui bernama Marlisa Boru Hasibuan, petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning merk “Union” seberat 4,67 gram bruto.

Baca Juga :  Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pencuri Motor, Satu Pelaku Masih Buron

Kedua terduga pelaku kemudian diperiksa di lokasi. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Doni. Tim selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Doni tidak lama setelahnya.

Tiga orang yang diamankan masing-masing adalah : Muji Burahman Harahap (33), wiraswasta, warga Kelurahan Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan; Rahmadoni Tanjung (27), wiraswasta, warga Kelurahan Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan dan Marlisa Boru Hasibuan (36), IRT, warga Desa Perkebunan Mambang Muda.

Mereka kini berstatus terduga pelaku, dan proses penyidikan akan menentukan status hukum lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa : 10 butir pil ekstasi warna kuning merk Union (4,67 gram bruto), 1 unit handphone Redmi Note 10 Pro, 1 unit handphone Redmi Note 11 Pro, 1 unit handphone Vivo coklat, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, Uang tunai Rp 1.007.000.

Seluruh barang bukti dan tiga terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba di Desa Sidua Dua, Temukan Barang Bukti 

Jika terbukti, tindakan para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain: Pasal 112 ayat (1) → memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan Pasal 114 ayat (1) → menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli narkotika.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut berkisar 4 hingga 20 tahun penjara, bergantung pada peran, barang bukti, serta hasil pembuktian penyidikan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat, dan kami mengapresiasi dukungan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat. (SB/FRD)

-->