PN Madina Eksekusi Lelang Rumah Dan Tanah Di Mompang Julu

sentralberita | Madina ~ Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) melaksanakan eksekusi Lelang terhadap satu buah rumah berikut tanah seluas 161 meter persegi,milik Zulheddi di Desa Mompang Julu kecamatan Panyabungan Utara,Rabu (15/10/2025).

Sebelum melaksanakan eksekusi pengosongan, Panitera PN Madina,Addhie Yus Pramana Putra terlebih dahulu membacakan penetapan Ketua PN Madina di hadapan termohon Zulheddi,maupun pemohon sendiri.

Panitera menyebutkan sebelum melaksanakan eksekusi lelang,pihak PN Madina telah memanggil secara patut termohon eksekusi agar menyerahkan secara suka rela objek rumah dan tanah tersebut kepada pemohon,namun tak kunjung terealisasi.

” Iya kita telah memanggil secara patut termohon pada 24 Maret 2025 dan 10 April 2025,namun termohon tidak datang, “ucapnya.

Eksekusi tersebut berjalan lancar dibawah pengawalan sejumlah personil kepolisian dari Polres Madina yang tampak berjaga – jaga.

Baca Juga :  BNNK-Polres Madina Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

Pantauan media, sejumlah petugas dari PN Madina melakukan pengangkatan barang – barang termohon keluar dari rumah tersebut.

Eksekusi ini juga sempat menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan maupun pengguna jalan yang tengah melintas.

Sementara itu,pemohon Syahrial melalui kuasa hukumnya Imran Salim Nasution SH, mengaku lega usai pelaksanaan eksekusi.

Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut,pihak PN Madina hanyalah pelaksana eksekusi lelang yang dimenangkan pemohon Syahrial.

Ia pun menceritakan kronologi hingga objek rumah dan tanah milik termohon jatuh ke tangan pemohon Syahrial,sebagai pemenang lelang.

” Jadi dapat saya sampaikan, bahwa klien saya atau pemohon ini adalah pemenang lelang di kantor KPKNL Padang Sidempuan tiga tahun lalu, jadi ini bukan persoalan sengketa, pak Syahrial ini pemenang lelang, dia pembeli yang beriktikad baik”, ungkap Imran.

Baca Juga :  Legislatif Soroti Belum Dilelangnya Jabatan Kadis SDABMBK dan Kepala BKAD Pemko Medan

Ditambahkan, dengan dilaksanakannya eksekusi lelang sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemohon dalam kapasitasnya sebagai pemenang lelang.

Namun,karena selama ini termohon eksekusi melakukan perlawanan hukum hingga ke Mahkamah Agung ( MA) terhadap sejumlah pihak sehingga eksekusi tertunda hingga bertahun – tahun.

Bahkan ketika pemohon mengajukan permohonan eksekusi, pihak termohon juga kembali melakukan perlawanan hingga tingkat banding pengadilan Tinggi (PT) Medan,sehingga kembali tertunda.

Bahkan ketika pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mandailing Natal, pihak termohon juga kembali melakukan perlawanan hingga ke tingkat banding pengadilan tinggi (PT) medan, maka oleh karena itu PN madina menunda permohonan eksekusi pemohon.

“Namun Alhamdulillah setelah diajukan permohonan yang kedua untuk menindaklanjuti permohonan pertama baru saat inilah pihak PN Madina dapat melakukan eksekusi lelang ini”,imbuhnya.( FS)

-->