Lagi, Pengedar Sabu di Bilah Hulu Ditangkap
sentralberita | Labuhanbatu ~ Polsek Bilah Hulu kembali menangkap seorang pria berinisial ASR alias Duad (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, atas informasi dari masyarakat.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga membenarkan ASR alias Putra Duad diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Padli yang kini berstatus DPO. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” ujar Kapolsek.
Dalam proses penyelidikan di lokasi, sebelumnya Daud bersama rekannya terlihat mengendarai sepeda motor. Namun rekannya berhasil melarikan diri.
Daud sempat membuang selembar tisu yang ternyata berisi sabu. Hingga polisi menggeledah sepeda motor yang dikendarai dan menemukan satu bungkus rokok berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,05 gram, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handpone, serta uang tunai Rp 54.000.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, Kamis (2/10/2025) menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu tidak main-main dengan memerangi kasus narkotika. Setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti.
“Penangkapan ini bukti keseriusan kami menutup ruang gerak para pengedar sabu di Labuhanbatu,” tegas Iptu Arwin. (SB/BS)
