4 Pelaku Cabul di Labura Ditangkap, Satu Diantaranya Ayah dan Paman Kandung

sentralberita | Labuhanbatu~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan paman dan ayah kandung korban sendiri, Kamis (2/10/25).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala dalam konferensi pers menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.

Keempat tersangka yang diamankan yaitu R (60) warga Labura, berprofesi sebagai dukun yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025.

Kemudian YS (36), rekan ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tangkap 3 Orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

Selanjutnya S (45), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025.

“Sementara R (49) ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024,” beber Kapolres.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan atap rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 flashdisk 4GB warna putih, 1 celana dalam warna ungu motif bunga dan 1 celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.

Baca Juga :  Ayah Dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap berawal dari ayah korban yang melaporkan tersangka R (berprofesi sebagai dukun) telah melakukan pencabulan kepada anaknya.

Setelah penyelidikan lebih dalam ternyata ayah kandung korban merupakan orang pertama yang melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2024.

“Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Choky. (SB/BS)

-->