Judi Tembak Ikan Marak di Sei Bamban, Ketua MUI Sei Bamban Minta Polres Sergai Turun Tangan

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I tahun 2025 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai baru saja selesai dilaksanakan pada Minggu (7/9/2025) di Aula Theme Park Pantai Cermin.

Mukerda I MUI Sergai tersebut menghasilkan 10 rekomendasi penting untuk pemerintah daerah dan langsung diserahkan kepada kepada Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, yang disaksikan langsung oleh Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak dan Ketua MUI Sergai H. Hasful Huznain.

Tiga dari 10 rekomendasi yakni menekankan pentingnya upaya penertiban penyakit sosial masyarakat, terutama pemberantasan narkoba dan segala jenis perjudian.

Namun, salah satu butir rekomendasi MUI Sergai tersebut seolah tidak didukung oleh keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Serdang Bedagai. Terbukti di sejumlah tempat praktik perjudian jenis tembak ikan masih beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga :  OKP Lintas Iman Sumut Serukan Perdamaian di Tengah Gelombang Demonstrasi

Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas perjudian jenis tembak ikan terus beroperasi di tiga kecamatan, yakni Sei Bamban, Tanjung Beringin, dan Perbaungan.

Kecamatan Sei Bamban berada di Pasar 1 Kampung Tempel Desa Pon, Warung Korea, Suka Bersama, Naibaho, dan Ikan Mas Sei Belutu, Kecamatan Tanjung Beringin lokasi perjudian berada di rumah MN Pematang Terang dan Warung MG Pematang Terang, sedangkan di Kecamatan Perbaungan, perjudian terletak di Dusun I Desa Kota Galuh, tepat di belakang Cafe TTS yang lokasinya hanya beberapa meter dari Mapolsek Perbaungan.

Ketua MUI Kecamatan Sei Bamban H. Syamsul Batu Bara saat dikonfirmasi awak media, Senin 8/9/2025, menyayangkan masih adanya praktik judi tembak ikan di kabupaten Serdang Bedagai terutama di kecamatan Sei Bamban.

” Mukerda I MUI Sergai baru saja ditutup pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 yang menghasilkan rekomendasi yang salah satunya adalah pemberantasan judi. Namun hasil rekomendasi tersebut sepertinya tidak ada harganya dan tidak dihormati oleh pengusaha perjudian, karena masih terdapat praktik judi tembak ikan di Kecamatan Sei Bamban.” Ujar Syamsul Batu Bara

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

” Praktik judi tembak ikan ini sangat meresahkan masyarakat, bahkan banyak rumah tangga yang berantakan karena adanya judi ini. Untuk itu kami pengurus MUI Kecamatan Sei Bamban meminta kepada Polres Sergai agar segera turun tangan dan menutup praktik judi di kecamatan Sei Bamban.” Tegasnya

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 8/9/2025 pukul 11.27 WIB, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban. (SB/ARD)

-->