Polres Aceh Timur Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis Bermotif Uang COD

sentraBerita | Aceh Timur ~ Dalam waktu 9 jam. anggota Opsnal Satreskrim Polres AcehTimur, Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku pembunuhanterhadap Bustamam, 26 tahun, warga Desa Bantayan, KecamatanIdi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang mayatnya ditemukanpada sebuah kebon warga di Gampong Jalan, Kecamatan IdiRayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (04/09/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memimpinKonferensi Pers di Aula Bhara Daksa membenarkan bahwa pelakusudah diamankan. Terduga pelaku berinisial RA, 25 tahun, wargaGampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Antara korban denganpelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasapengiriman barang.

Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikanmengarah kepada RA. Selanjutnya pada hari Kamis, 04September 2025 sekira pukul 07.45 WIB Tim Resmob SatreskrimPolres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrimberhasil mengamankan RA di tempat ianya bekerja di JalanMedan – Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten AcehTimur.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis,(04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelakubekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, KecamatanIdi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kujungi Rumah Baca Saleum Cahaya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, RA nekat membunuhBustamam karena ingin menguasai uang korban karena uangsetoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi onlinesehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korbantidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RAmeminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motormilik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhipermintaan pelaku.

Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksudmengecek orderan yang belum membayar (COD) melaluihandphone dan pada saat itulah RA melihat korban yang sedangfokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korbandari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggungkorban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan,namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak mintatolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher danperut korban.

Setelah korban tidak berdaya RA mengambil tas yang berisi uangmilik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak, RA membuangpisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungaiPeureulak. RA lantas menuju ke salahsatu jasa pengiriman uangdan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinyasebesar 3 juta rupiah.

Baca Juga :  Koper Wakil Bupati Deliserdang Dirusak, Maskapai dan PT Angkasa Pura Dikecam

Kemudian hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan olehDokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebabkematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dadasebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hinggamenembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk padaleher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besarleher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yangmemperberat kematian korban.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelakudiantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; Dua unithandphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motorHonda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (limabelas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” TerangKapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (SB/RA)

-->