Soroti Dinamika Sosial Politik di Indonesia, Pemuda Lintas Iman Kota Medan Deklarasi Pernyataan Sikap

sentralberita|Medan~Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam “Pemuda Lintas Iman” menyatakan sikap untuk menyoroti perkembangan dinamika sosial politik yang terjadi akhir-akhir ini, di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Irsan Armadi, Ketua PC Gerakan Pemuda Anshor Kota Medan Muhammad Husein Tanjung, Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan Alamsyahruddin Pasaribu, Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kota Medan Arrion Pasaribu dan Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Medan, Argandhi S.Y Manalu.

Kegiatan ini berlangsung di Taman Makam Pahlawan, Medan, pada 2 September 2025 hari ini dan deklarasi pernyataan sikap tersebut berisi sepuluh poin poin penting, yang diwakili Ketua GPA Kota Medan, Alamsyahruddin Pasaribu menyampaikan:

Baca Juga :  Pemantau Pemilu IMM SUMUT Minta KPU Tidak Melanggar Aturan

1. Kami turut prihatin dan turut berdukacita kepada yang meninggal dunia, semoga hak dan kedepannya tidak ada lagi korban yang berjatuhan dari masyarakat maupun dari aparat.

2. Kebebasan menyatakan pendapat umum merupakan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UUD 1945. Aspirasi disamakan dengan Bijak dan Santun, tanpa ada aksi anarkis yang dapat merugikan semua pihak.

3. Meminta dan mendukung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk melakukan reshuffle kabinet pemerintahan yang tidak pro rakyat, dan mengganti dengan orang yang benar dan kompeten.

4. Penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan, tidak tajam kebawahan dan tumpul keatas, jadikan hukum sebagai panglima tertinggi.

5. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menumpas peredaran narkoba, perjudian offline maupun online yang dapat merusak generasi bangsa di Kota Medan.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area Panen Raya Jagung

6. Mendukung pemerintah dan DPR agar dilakukan pembahasan dan pengesahan undang-undang perampasan aset bagi koruptor.

7. Kepada ketua umum partai politik, agar memberhentikan anggota partainya yang duduk di legislatif yang melanggar norma dan etika di ruang publik yang membuat keresahan di masyarakat sehingga tidak mencerminkan sebagai penjabat.

8. Kepada pemuda dan masyarakat Kota Medan agar tidak mudah terprovokasi dan menyebar berita hoax yang bisa menimbulkan perpecahan.

9. Meminta pemerintah Kota Medan untuk lebih pro aktif dan peka terhadap permasalahan masyarakat dan aktif dalam pembinaan pengembangan kepemudaan Kota Medan.

10. Mari kita ciptakan kondusifitas, ketertiban, aman dan nyaman di Kota Medan.

-->