Sesuai Perintah Presiden, Syah Afandin Tegaskan Komitmen Antikorupsi dalam Rakor MCSP 2025
sentralberita I Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Rapat ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Rabu (3/9/2025).
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH hadir langsung memimpin jajaran Pemkab Langkat. Ia didampingi Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti, Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos, M.Ap, Inspektur Langkat Drs. Hermansyah, M.IP serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengampu MCSP 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menegaskan dukungan penuh Pemkab Langkat terhadap program pengawasan yang diinisiasi KPK. Menurutnya, keberhasilan pencegahan korupsi ditentukan bukan hanya oleh regulasi, tetapi juga konsistensi dan integritas aparatur daerah.
“Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Setiap perangkat daerah harus serius mengoptimalkan pengawasan guna meminimalisir potensi penyimpangan,” tegasnya.
Kasatgas Korsup Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menjelaskan bahwa MCSP merupakan penguatan dari sistem MCP (Monitoring Center for Prevention) dengan cakupan lebih luas.
“Melalui rakor ini kita menyamakan persepsi, menyelaraskan pemahaman indikator penilaian, serta menguatkan komitmen dalam pemenuhan eviden capaian yang wajib disiapkan setiap pemerintah daerah,” ujarnya.
PIC Sumatera Utara dari Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, Renta Marito, menambahkan bahwa MCP Kabupaten Langkat pada 2024 mencatat skor 85,60 poin, meningkat dari tahun sebelumnya.
“Kami berharap tahun 2025 ini, Kabupaten Langkat mampu mencatat peningkatan signifikan,” jelasnya.
KPK juga menyampaikan bahwa aspek penilaian MCSP 2025 meliputi delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan/pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.
“Seluruh rencana aksi MCSP dan SPI harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Proses perencanaan hingga pelaporan wajib sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. Ini momentum kita membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Bupati.(SB-Don)