18 Kepala Desa di Labuhanbatu Perpanjangan Masa Jabatan
sentralberita | Labuhanbatu ~ Sebanyak 18 Kepala Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu secara resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita
Adapun 18 Kepala Desa yang menjalani perpanjangan masa jabatan yakni;
1. Kepala Desa Afdeling 1 Rantau Prapat, di Kecamatan Bilah Barat.
2. Kepala Desa Afdeling II Rantau Prapat, di Kecamatan Bilah Barat.
3. Kepala Desa Kampung Baru, di Kecamatan Bilah Barat.
4. Kepala Desa N-1 Aek nabara, di Kecamatan Bilah Hulu.
5. Kepala Desa N-2 Aek nabara, di Kecamatan Bilah Hulu.
6. Kepala Desa S-1 Aek nabara, di Kecamatan Bilah Hulu.
7. Kepala Desa S-6 Aek nabara, di Kecamatan Bilah Hulu.
8. Kepala Desa Pangkatan, di Kecamatan pangkatan.
9. Kepala Desa Perkebunan Pangkatan, di Kecamatan pangkatan.
10. Kepala Desa Teluk Sentosa, di Kecamatan Panai Hulu.
11. Kepala Desa Sei Jawi-Jawi, di Kecamatan Panai Hulu.
12. Kepala Desa Sei Siarti, di Kecamatan panai Tengah.
13. Kepala Desa Sei Merdeka, di Kecamatan Panai Tengah.
14. Kepala Desa Sei Rakyat, di Kecamatan Panai Tengah.
15. Kepala Desa Selat Beting, di Kecamatan Panai Tengah.
16. Kepala Desa Pasar Tiga, di Kecamatan Panai Tengah.
17. Kepala Desa Sei Lumut, di Kecamatan Panai Hilir.
18. Kepala Desa Sei Penggantungan, di Kecamatan Hilir.
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Sehingga pada hari ini resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan jabatan 2 tahun sejak dikukuhkan, dengan harapan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat desa masing-masing,” ucap Maya saat acara pengukuhan di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan WR Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/8/2025).
Bupati juga mengingatkan lima poin penting kepada 18 Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
“Yang pertama para kepala desa paling lama 3 bulan kedepan harus menyusun dan menetapkan review RPJMDes. Oleh karena itu kepada kepala desa, dinas PMD dan Camat agar memberikan pembinaan kepada kepala desa dalam menyusun review RPJMDes ini,” ujar Maya.
Yang kedua, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi.
Ketiga, sebagai unsur pemerintah desa, kepala desa dan BPD adalah mitra. Untuk itu Bupati meminta harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melaksanakan koordinasi serta kerjasama dalam penyelenggara pemerintah, pelaksanaan pembangunan pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat di desa.
Kemudian yang keempat, Bupati berharap agar kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dan yang kelima, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan percepatan desa digital, kepala desa harus mampu berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu aplikasi Sipelopor yang sudah dibangun oleh dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu.
“Jadi tolong lima poin penting ini dilaksanakan dan dikerjakan dengan baik, agar roda pemerintahan dan perkembangan ekonomi di desa berjalan dengan semestinya dan tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat desa,” tutup Maya. (SB/BS)