Pemkab Sergai Gencarkan Sertifikasi Halal untuk UMKM, 1.700 Kuota Gratis Masih Tersedia
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penguatan sertifikasi halal. Komitmen ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Produk Halal yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Daerah Sergai, Sei Rampah.
Acara yang dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) ini dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB Ashari Tambunan, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 200 pelaku UMKM lokal. Antusiasme tinggi dari peserta menandai urgensi dan relevansi program strategis ini bagi pelaku usaha di daerah.
Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, dalam sambutannya menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga peluang besar bagi UMKM untuk menembus pasar nasional bahkan internasional.
“Undang-undang telah mengamanatkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Bupati Darma Wijaya.
Menurutnya, NSPK menjadi acuan penting dalam proses sertifikasi halal yang mencakup audit dan pengawasan secara sistematis dan terstandar. Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM Sergai tidak hanya taat hukum, tetapi juga lebih siap menjangkau konsumen yang semakin selektif.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Konsumen saat ini tidak hanya mencari produk yang enak, tetapi juga yang terjamin kehalalannya,” imbuhnya.
Mengingat sekitar 82 persen penduduk Sergai beragama Islam, Bupati juga menekankan pentingnya label halal, terutama bagi produk kuliner khas pesisir pantai Sergai. Ia turut membagikan pengalamannya dalam menghadapi pertanyaan konsumen tentang kehalalan produk yang dikonsumsi.
“Label halal adalah bentuk kepastian yang menenangkan konsumen sekaligus menjadi daya saing bagi pelaku usaha,” katanya.
Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada pelaku UMKM, mulai dari tahapan pendaftaran, pemeriksaan bahan dan proses produksi, hingga penerbitan sertifikat halal.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi forum dialog dua arah untuk menggali kendala di lapangan, khususnya dari UMKM yang masih membutuhkan pendampingan,” ujarnya.
Kabar baik juga disampaikan Bupati, bahwa dari total 3.403 kuota sertifikasi halal gratis yang dialokasikan untuk Sergai, masih tersedia sekitar 1.700 kuota yang belum dimanfaatkan. Ia pun mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang ini.
“Saya minta semua peserta mengikuti kegiatan ini sampai tuntas. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dan kenyamanan bagi pelaku usaha,” ajaknya.
Sementara itu, Wakil Kepala BPJPH RI, Dr. Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa program sertifikasi halal gratis merupakan bagian dari program nasional yang menargetkan 1 juta pelaku usaha. Sergai sendiri mendapatkan kuota 3.403 sertifikasi.
“Jaminan Produk Halal meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mendongkrak daya saing produk, baik di pasar domestik maupun ekspor,” paparnya.
Afriansyah menambahkan, program ini juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB, Ashari Tambunan. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak konsumen.
“DPR RI Komisi VIII bersama BPJPH terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM, khususnya di Sergai,” ujarnya.
Ashari pun mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri dan tidak menyia-nyiakan kesempatan mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
“Ayo, kita kawal UMKM agar naik kelas dan siap bersaing di pasar yang lebih luas,” serunya penuh semangat, disambut antusias para peserta.
Sinergi antara Pemkab Sergai, BPJPH, dan DPR RI diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi halal, memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kualitas ekonomi lokal yang berdaya saing tinggi. (SB/ARD)