Temui Sekdaprov, KPID Sumut Laporkan Berakhirnya Masa Jabatan

sentralberita | Medan ~ Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut. Pada kesempatan itu, KPID Sumut menyampaikan tentang masa jabatan yang segera berakhir.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (30/7/2025).

“Tanggal 2 Agustus sudah habis masa jabatan. Sesuai peraturan KPI disebutkan, bahwa anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI yang baru,” kata Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut Muhammad Hidayat.

Hidayat juga melaporkan bahwa telah menyurati anggota DPRD Sumut perihal penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya. Juga menyampaikan bahwa hingga saat ini peminat radio masih ada. Seperti ceritanya saat kunjungan kerja di Labura, Labusel, Padangsidimpuan, ada sebuah siaran khas daerah yang masih diminati masyarakat.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Laksanakan FGD di Taput

“Di program radio daerah, ada ciri khasnya Pak. Pendengarnya sampai luar negeri yang kebetulan adalah orang Sumut dari daerah itu. Radio itu bisa request lagu-lagu daerah yang jadi pengobat rindu,” katanya.

Kemudian, untuk KPID Sumut berwenang dalam hal pengawasan, khususnya yang sering ditemui adalah soal iklan di radio. “Sering kita dengar di radio iklan obat ini bisa menyembuhkan penyakit diabetes, darah tinggi, dan lainnya. Padahal itu salah, harusnya kalimatnya dapat membantu menyembuhkan penyakit ini dan itu. Itulah yang kita koreksi,” ujarnya.

Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menanyakan bagaimana proses pemilihan KPID di Sumut, serta penganggaran, hingga wewenang. “Apa radio masih diminati? Trus apa tugas KPID ini?” tanyanya.

Baca Juga :  Pj Sekda Kabupaten Asahan Buka Sosialisasi DTKS

Setelah mendengar penjelasan anggota KPID, bahwa Peraturan KPI menyebutkan bahwa pemberitahuan kepada DPRD Provinsi tentang berakhirnya masa jabatan anggota KPI Daerah paling lambat enam bulan sebelum periode anggota KPI Daerah berakhir. Sekda Sumut menganggap bahwa peran KPID sangatlah penting sebagai pengawas untuk siaran radio.

Diketahui bahwa Komisioner KPID Sumut periode 2022-2025 yang akan berakhir masa jabatan yakni Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edward Thahir. **(01/red)

-->