Sekdaprov Instruksikan Percepat Sertifikasi Aset Milik Pemprov Sumut
sentralberita | Medan ~ Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menginstruksikan kepada jajaranya untuk melakukan percepatan sertifikasi aset seluruh milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Terutama aset-aset berupa lahan.
Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong saat menerima audiensi Kabid Penetapan dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Seti Kuncoro, mewakili Kepala Kanwil BPN Sumut, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (29/7/2025). Pada kesempatan tersebut, BPN Sumut menggundang Gubernur untuk menghadiri kegiatan serah terima sertifikat tanah (Pemprov).
Menurut Togap, Pemprov Sumut akan segera menindaklanjuti beberapa aset milik Pemprov Sumut untuk segera didaftarkan ke BPN Sumut, di antaranya adalah aset lahan di Sei Mati Medan Labuhan. “Saya sudah instruksikan, semua aset ini agar segera didaftarkan,” katanya.
Togap juga menyambut baik, kegiatan serah terima aset Pemprov, yang akan dilaksanakan di Adimulia Hotel Medan pada Senin 4 Agustus 2025. “Kita akan menjadwalkan untuk hadir pada kegiatan itu nantinya,” ujar Togap.
Sebelumnya, Kabid Penetapan dan Pendaftaran BPN Sumut Seti Kuncoro mewakili Kepala Kanwil BPN Sumut mengatakan, bahwa kegiatan serah terima sertifikat tanah ini nantinya akan berlangsung di Adimulia Hotel Medan.
“Kita harapakan Gubernur Sumut dapat menghadiri kegiatan tersebut nantinya,” ucap Seti Kuncoro.
Seti Kuncoro juga berpesan agar Pemprov Sumut segera mendaftarkan seluruh aset lahan milik Pemprov Sumut, salah satu di antaranya adalah lahan seluas 291 hektare di Sei Mati Medan Labuhan, agar didaftarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). **(01/red)