Pengedar Sabu di Jalan H Anif Ditangkap Polisi

sentralberita | Medan ~ Seorang pemuda diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan disergap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Dari pelaku berinisial RJSS(19) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.

“Pelaku yang diboyong ke komando itu melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No 35
tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan dan Pengamanan Nataru, Polri Bentuk 2 Pospam dan 1 Posyan di Objek Wisata Parapat

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari warga bahwa adanya peredaran gelap narkotkka jenis sabu di Jalan H Anif Medan. Kemudian tim Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota menyaruh sebagai pembeli yang akan memesan sabu. Selanjutnya, pada hari Senin Tanggal 14 Juli 2025 sekota pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki bernama Roganda Jon Steven Simanjuntak di Jalan Haji Anif tepatnya di tanah garapan. Di mana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotkka demam sebutan sabu, ketika tersangka hendak memberikan sabu itu kemudian beberapa petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan 3 paket kecil sabu dan uang Rp 50 ribu.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolrestabes Medan Ajak Personel Doakan Almarhum Aiptu Amirsyah

Modus operandi, tersangka sebagai perantara jual beli sabu. “Polisi berhasil menyelematkan 105 orang, ” jelas AKBP Thommy Aruan.

(01/red)

-->