Seleksi PPPK Tahap II, Kanwil Kemenagsu: Penilaian Ujian Otoritas BKN dan Biro SDM Kemenag RI

sentralberita | Medan ~  Seleksi Administrasi dan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 selesai dilaksanakan. Kementerian Agama RI juga telah mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos dan tidak lolos dari seleksi tersebut dan disiarkan melalui portal Kemenag RI pada 30 Juni 2025 yang lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Ketua Tim Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kanwil Kemenag Sumut H. Tarmuji, SE., M.AP. mengungkapkan bahwa otoritas pemberi dan pengolah nilai pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI.

Hal tersebut disampaikan Tarmuji, Senin (14/07/2025) terhadap tudingan salah satu berita yang disiarkan sumut24.co pada 7 Juli 2025 dengan judul Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Kemenag Sumut 2024: Peserta Nilai Rendah Diduga Dimenangkan.

“Bahwa Seleksi Kompetensi CPPPK dilaksanakan oleh BKN dan Biro SDM Kementerian Agama RI dengan mekanisme CAT. Hasilnya juga langsung terlihat oleh peserta. Pengolahan hasil para peserta menjadi kewenangan BKN untuk seleksi teknis dan Biro SDM Kementerian Agama RI untuk penilaian ujian Moderasi Beragama. Tidak ada campur tangan pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam pengolahan hasil seleksi. Adapun dugaan yang disampaikan bertendensi fitnah yang tidak mendasar,” ucap Tarmuji.

Ia juga mengatakan BKN telah menetapkan standardisasi sesuai ketentuan Diktum Ketiga Puluh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

“Penentuan pelamar lulus seleksi diberlakukan secara “berurutan” bagi yang pertama ada Eks THK-II, selanjutnya pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, dan Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus,” tambahnya.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gulirkan Beras ke Pengurus dan Anggota

Dijelaskan juga pada ketentuan Diktum Kedelapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, bahwa dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan “Urutan Kelulusan” yaitu Pelamar Prioritas, Eks THK-II, Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada Pangkalan data Kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selanjutnya terkait dugaan kecurangan, Tarmuji meminta ke pada seluruh pihak untuk memahami kode pada kolom keterangan hasil pengolahan nilai menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 seperti kode R4 dan R3b/L.

“Kode “R4” adalah peserta Non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024. Artinya peserta dengan kode R4 tidak terdata dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN. Sementara Kode “R3b/L” adalah Peserta Non ASN yang terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 yaitu terdata dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan lulus seleksi mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2,”, tentu mereka yang berkategori R4, seperti Sdri Leli dan Nur Risky Sari Nst dan mereka yg berkategori R3b/L seperti kiki wahyudi dan juraidah tanjung, tidak dapat disandingkan, karena berbeda urutan yang harus diluluskan ucap Tarmuji. Bukankah PPPK merupakan bukti kehadiran negara dalam memeperhatikan kesejahteraan tenaga honorer yg telah lama mengabdi kepada negara. Tentu tidak serta merta disamakan yg lama telah mengabdi dengan yang baru mengabdi.

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu Ajak KUA Sebarluaskan Berita yang Layani Umat

Ia juga mengatakan bahwa berbeda dengan seleksi-seleksi sebelumnya, BKN tidak menyediakan opsi sanggah seperti yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yaitu menghapus masa sanggah pada hasil Seleksi Kompetensi CPPK Tahap II, sehingga hasil yang diumumkan bersifat langsung final dan mengikat.

“Artinya, hasil seleksi sesuai Keputusan MenPAN-RB No 347 Tahun 2024 bersifat final dan mengikat. Begitu juga ditegaskan dalam Angka 11 Pengumuman Nomor : P-1203/SJ/B.II.2/KP.00.1/06/ 2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bahwa Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Katim Kepegawaian Kanwil Kemenagsu tersebut.(01/red)

-->