Operasi Antik Toba 2025: Polres Simalungun Tangkap 26 Tersangka Narkoba dalam 21 Hari

sentralberita | Simalungun ~ Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2025, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 26 tersangka. Operasi berlangsung mulai 10 hingga 30 Juni 2025, dengan hasil penyitaan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangannya pada Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan terdiri dari 139,89 gram sabu-sabu dan 15,31 gram ganja dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Simalungun.

> “Operasi Antik Toba 2025 merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujar AKP Henry, lulusan SESPIMMA Angkatan 71 Tahun 2024.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Blue Light Patrol Wujudkan Kamseltibcarlantas Kondusif

 

Operasi ini melibatkan kerja sama antara Satuan Narkoba dan seluruh Polsek sejajaran, dengan mengandalkan analisis intelijen serta laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dari 26 tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa, antara lain:

Suryadi alias Sontong (32 gram sabu)

Hendra alias Jembrong (10,31 gram)

Indrawan alias Mandra (1,82 gram)

Ramos Fernando Simatupang alias Amos (8,03 gram)

Mhd. Ardiansyah alias Dadung (3,07 gram)

Mhd. Syukur (3,10 gram)

Kurniawan Saragih (4,49 gram)

Temuan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Simalungun masih menjadi persoalan serius, terutama dengan keterlibatan para pelaku berulang yang memiliki jaringan luas dan modus operandi yang semakin canggih.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Rakor Percepatan Persiapan Pelaksanaan PON Ke XXI Aceh-Sumut

Strategi yang digunakan dalam operasi ini mencakup penggerebekan langsung, patroli siber, hingga penyamaran untuk menjaring pelaku dari tingkat bawah hingga pengedar.

Selain penindakan, Polres Simalungun juga menekankan pentingnya efek jera dan partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Masyarakat diminta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum di Polres Simalungun dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai klasifikasi barang bukti.

AKP Henry menegaskan bahwa keberhasilan ini akan menjadi pemicu untuk melaksanakan operasi serupa secara berkelanjutan, demi menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari narkoba. (Feri)

-->