Polsek Panai Hilir Amankan Pengedar Sabu di Desa Sei Tawar: Dapat Barang dari Warga Sei Lumut

 

 

Sentral berita | Labuhanbatu- Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB

 

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin melalui keterangan resminya, membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial WAP alias Wiwin (29) warga setempat, diduga pengedar narkotika jenis sabu.

 

“Petugas mengamankan tersangka di sebuah areal perkebunan sawit milik warga,” ujar IPTU Arwin.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi diduga sabu dengan total berat bruto 2,51 gram, satu plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil kosong, satu dompet kecil warna krem, satu bungkus rokok merk Sampoerna, satu unit handphone merk Infinix warna biru metalik, dan uang tunai Rp 86.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu

 

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang, warga Desa Sei Lumut. Namun saat dilakukan pengembangan, rekan pelaku belum berhasil ditemukan,” tambah Arwin. (SB/BS)

-->