Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu
sentralberita|Medan ~Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pemuda terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu – sabu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Medan dan Deli Serdang.
Dari Kedua tersangka itu berinisial TF (40) warga Dusun IV, Jalan Binjai Km 10,5 Cinta Rakyat, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan pelaku berinisial N alias M (43) warga Jalan Paya Bakung, Gang Mesjid, Dusun 4, Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, polisi berhasil menyita barang bukti 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,49 gram, 1 sekop sabu, 1 dompet kecil, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang Rp 105.000 (milik TF) dan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 29,10 gram dan 2 unit ponsel android (milik N). “Mereka ditangkap sudah masuk Target Operasi Polrestabes Medan, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (28/5/2025) sore.
Kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, kronologis penangkapan, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Persatuan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 22 Meo 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saksi penangkap melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan cara bertemu, penjual sabu dan memesan sabu dengan mengatakan, bang beli lima puluh ribu
Kemudian penjual mengambil sabu dari dalam dompet kecil yang berada dikantong celana ia gunakan dan saat penjual akan menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung menangkap tersangka hang mengaku berinisial TF dan dari tangan tersangka disita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan pengeledahan dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka disita dompet kecil yang didalamnya terdapat 5 plastik klip berisi sabu, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,49 gram, 1 sekop sabu, 1 dompet kecil, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang Rp 105.000.
Setelah diinterogasi tersangka membenarkan bahwa sabu uang disita tersebut adalah miliknya dan langsung dibawa ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Medan BinjI KM 13,5 Kecamatan Sunggal, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinsial N alias M bersama barang buktinya yang telah diamankan petugas Narkoba Polrestabes Medan. “Kedua sudah dijebloskan ke penjara, ” tuturnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.