Rekonstruksi Kasus Pembegalan Tukang Ojek di Sei Rampah, 17 Adegan Diperagakan
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepolisian Sektor Firdaus menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus yang sempat menggegerkan warga itu menimpa seorang tukang ojek bernama Misdi (64), warga Dusun VII Desa Firdaus. Pelaku bernama Eko Julianto alias Eko (25), warga Dusun VI Desa Nagur, Tanjung Beringin.
Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 09.18 WIB, dilaksanakan di tiga titik lokasi, yakni Mapolsek Firdaus, Dusun II Desa Cempedak Lobang, dan Dusun VIII Desa Simpang Empat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH, MH.
Rekonstruksi ini memperagakan total 17 adegan, yang diawali saat pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek. Pelaku, yang mengenakan jaket biru dan membawa ransel, menyewa jasa korban dari Kota Rampah menuju Kampung Manggis. Ongkos disepakati sebesar Rp30 ribu.
Di tengah perjalanan, pelaku beberapa kali mengubah tujuan hingga meminta korban mengantar ke Desa Cempedak Lobang. Di sana, tersangka sempat berhenti di sebuah kios milik warga untuk membeli minuman. Anehnya, pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp10 ribu untuk melakukan transaksi di kios tersebut.
Setelah membeli minuman dan mengambil pisau cutter dari kios, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan. Sekitar pukul 18.30 WIB, saat melintas di area perkuburan muslim dekat kebun ubi, pelaku menunjukkan niat jahatnya. Dengan tiba-tiba, tersangka menggorok leher korban sebanyak dua kali dari belakang.
Korban yang terluka parah berusaha melawan. Saat terjadi pergumulan, korban mengalami luka tambahan di lengan dan mulut akibat sabetan pisau. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan memukul kepala korban dengan batang ubi berkali-kali. Meski dalam kondisi kritis, korban berusaha mempertahankan diri dan melawan balik.
Dalam perkelahian sengit itu, korban berhasil memukul wajah pelaku hingga pelaku melarikan diri ke kebun. Sempat menunggu, korban lalu mencoba menyelamatkan diri dengan mendorong motornya ke pemukiman warga. Di sana ia ditemukan oleh saksi Zainal Abidin Marpaung yang segera membawanya ke Klinik Imelda dan kemudian ke RS Sultan Sulaiman karena luka parah.
Di saat bersamaan, pelaku yang juga mengalami luka, terlihat berada di teras belakang rumah saksi Darmiri. Dengan kondisi tangan berdarah, pelaku sempat berbaring dan minum di teras rumah tanpa izin. Saat mendengar isu pembegalan yang melibatkan korban gorokan, saksi mencurigai pelaku dan segera melaporkan kepada warga.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Supra BK 6711 XAB, satu bilah pisau cutter, dan dua batang ubi yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, SH, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 Jo 53 ayat (1) subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1), subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, menambahkan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memberikan transparansi kepada publik dan media serta memperjelas kronologi kejadian bagi kebutuhan proses hukum. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dan awak media dalam menjaga keterbukaan informasi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Juita Sitompul, SH dan Mery Sinaga, SH, serta Waka Polsek Firdaus Iptu Iman Muliadi, Kanit Intelkam Ipda Restu Hutasuhut, SH, serta personel dari Koramil 10/SR. Tak ketinggalan penasihat hukum tersangka, Saiful Ihsan, SH, juga turut memantau jalannya rekonstruksi. (SB/ARD)