Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Orang Pemuda Pengedar Sabu, Seorang Residivis
sentralberita|Medan~Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pemuda sebagai pengedar sabu di sejumlah tempat di Medan.
Kedua tersangka itu yakni berinisial DYD alias K (30) warga Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ZR (56) warga Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua pelaku itu petugas menyita barang bukti yakni, satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan di kantor polisi berat bersih 5,06 gram dan empat klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,60 gram, satu klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,70 gram, satu bungkus kertas kecil yang berisikan daun ganja kering dengan berat kotor satu gram, uang tunai Rp75.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet sendok sabu dan satu buah ember kecil bekas tong cat.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Rabu (21/5/2025) kronologis penangkapan mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, selanjutnya dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB di di Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat seorang laki-laki dicurigai memiliki dan menjual sabu. Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan kanannya satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama DYD alias. K dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan
mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijualkan kepada pemesan seharga Rp. 1.000.000 yang dapatkan dari seorang laki – laki dengan panggilan J di Jalan Veteran, Simpang KFC Medan, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, tersangka sudah menjalankan sabu selama dua bulan. Cara penjualan dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu tersangka membeli sabu pesanan tersebut kepada pemasok untuk dijualkan kembali.
Masih di hari yang sama, petugas hasil penyelidikan Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB di perladangan sawah di Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, salah satu petugas menghampiri seorang laki-laki dicurigai menjual sabu dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertanya ”Ada Barang?” namun ia menjawab “Kosong Bang”, lalu ketika petugas lainnya datang untuk melakukan penangkapan, seketika ia melawan dan berusaha melarikan diri dengan membuang ember kecil bekas tong cat ke sawah, lalu petugas menemukan empat klip plastik kecil berisi sabu, satu klip plastik putih.
“Tersangka DYD merupakan residivis narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 selama tiga tahun melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” jelasnya.
Atas perbuatannya yang dilakukan pelaku itu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.