Cegah Penyimpangan Solar Subsidi, Kapolres Sergai Diminta Razia Seluruh SPBU

sentralberita | Serdang Bedagai — Upaya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus menjadi perhatian serius di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Heri Sitepu, didesak segera mengambil tindakan konkret untuk menertibkan distribusi BBM jenis Solar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukumnya.

Desakan tersebut datang dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Serdang Bedagai, Dedek Susanto. Ia menilai, langkah razia dan penertiban harus segera diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyimpangan dalam penyaluran Solar bersubsidi yang selama ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Penertiban ini penting dilakukan agar semua SPBU di Sergai benar-benar mematuhi ketentuan pemerintah pusat dalam hal distribusi BBM bersubsidi,” ujar Dedek dalam pernyataan resminya, Selasa (6/5/2025).

Menurut Dedek, SPBU yang tersebar di Sergai perlu diawasi secara menyeluruh. Berdasarkan data yang diterima LIRA, sedikitnya terdapat 13 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk di jalur strategis seperti Tol Medan–Tebing Tinggi dan kawasan padat seperti Kecamatan Perbaungan dan Sei Rampah.

Baca Juga :  Menunggu Kepastian Hukum Peneror Wartawan di Madina

Berikut daftar SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai yang disebut perlu menjadi perhatian adalah SPBU Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi 56A K, SPBU 11.209109 – Jl. Tol Medan–Tebing Tinggi No. 56B, SPBU 13.203188 – Jl. Pahlawan, Desa Pekan Dolok Masihul, SPBU 14.2051106 – Jl. Raya Medan–Tebing Tinggi, SPBU 14.2051130 – Medan–Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi–Perbaungan, SPBU 14.2051139 – Kecamatan Sei Rampah, SPBU 14.2051164 – Jl. Raya Medan–Tebing Tinggi, SPBU 14.205156 – Desa Bengkel, Perbaungan, SPBU 14.2061107 – Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, SPBU 14.206157 – Jl. Raya, Desa Sei Rampah, SPBU 14.206175 – Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, SPBU 14.206190 – Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, SPBU 14.206197 – Desa Limbong, Dolok Merawan

Baca Juga :  Polres Sergai dan Polsek Jajaran Gelar Patroli Serentak, Cegah Aksi Konvoi dan Coret-Coret Usai Ujian Akhir

Dedek menambahkan, meski belum ditemukan bukti kuat terkait penyimpangan di beberapa lokasi seperti SPBU di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah dan Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, ada indikasi yang memerlukan kewaspadaan di sejumlah SPBU lain.

“SPBU di Kota Galuh, Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, SPBU di Desa Sei Rampah, serta di Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban perlu segera dilakukan razia. Kita tidak ingin ada permainan atau penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.

LIRA juga menyatakan siap bersinergi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan di lapangan. Keterlibatan masyarakat juga dianggap krusial agar penyaluran BBM subsidi tetap sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan ilegal. (SB/ARD)

-->