Sosper Edi Saputra Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Penyalahgunaan Adminduk dan Minta Jangan Tunda-Tunda Pengurusan Akte Kelahiran Anak

sentralberita|Medan ~Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (19/4/2025) siang.

Edi Saputra mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga dokumen adminduk yang dimiliki.

“Dengarkan ya bapak-ibu, berhati-hati dalam mengumbar atau memperlihatkan berkas adminduk seperti Kartu Keluarga, dan KTP-nya. Sebab saat ini sangat rawan kasus penipuan dan tindakan kejahatan menggunakan data orang lain,” kata Edi Saputra yang juga Bendahara Fraksi PAN DPRD Medan.

Seperti, lanjut Edi Saputra, adminduk tersebut bisa saja dipergunakan untuk data pinjaman online atau tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu, Edi Saputra kembali mewanti-wanti kalangan masyarakat Kota Medan terhadap bahaya yang mengintai ketika menggunggah atau memperlihatkan dokumen adminduk, seperti di dunia maya.

Menurutnya, foto berisi dokumen pribadi adminduk itu bakal rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki niat jahat. “Sebab saat ini maraknya fenomena orang melakukan atau memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, misalnya di dunia maya,”katanya.

Baca Juga :  Ratusan Warga KTM dan HPPLKN Gelar Aksi Demo di DPRDSU

Edi menjelaskan, ketika dokumen adminduk warga tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka masyarakat sendiri yang bakal dirugikan. Untuk itu, Edi Saputra pada kesempatan itu mengakui bahwa saat ini belum semua warga paham pentingnya melindungi data pribadi atau dokumen adminduk.

Sebelumnya Edi Saputra juga menyampaikan keprihatinannya bahwa masyarakat masih banyak tidak peduli dalam pengurusan adminduk. Padahal hal ini sangat penting sebagai dokumen resmi dan mendasar dari pemerintah untuk keperluan administrasi lainnya.

“Jangan begitu ada urusan baru diurus seperti saat mau masuk sekolah, sakit hingga pengurusan pengalihan surat ahli waris, maupun urusan lainnya,”beber Edi Saputra.

“Seperti saat anaknya sakit baru sibuk mengurus adminduk untuk urus BPJS Kesehatan. Padahal dalam pengurusan BPJS Kesehatan ini biasanya tidak bisa langsung aktif dipergunakan kartunya,”imbuhnya.

Selanjutnya dalam paparannya, Edi Saputra juga mengingatkan masyarakat agar jangan menunda-nunda pengurusan akte lahir anak. “Sebaiknya begitu lahir langsung diurus, agar bisa segera dimasukkan kedalam Kartu Keluarga,”katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri Bersama Warga Aksi Protes Bangunan

Kemudia Edi Saputra meminta agar sekembalinya dari Sosper agar mememerika kelengkapan berkas Adminduk, terutama jangan ada penulisan hurup yang berbeda. Semuanya harus singkron dokumen-dokomen berkas, termasuk ijazah, buku nikah dan lain sebagainya.

Sosialisasi Perda dihadiri Kepala Lingkungan 12, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Yusril tersebut juga diisi tanya jawab warga dari Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas.

Edi Saputra juga menyampaikan Posko Rumah Peduli yang didirikannya senantiasa menerima pengurusan adminduk warga tanpa dipungut biaya atau nol rupiah. Seperti pengurusan Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran, BPJS Kesehatan, Akte Pernikahan, Surat Pindah Domisili hingga lainnya yang dimulai setiap hari Senin hingga hari Jumat .

Usai Sosper Edi Saputra melalui tim Posko Rumah Peduli membagikan Adminduk yang telah siap diurus. Terhadap pengurusan surat pindah Edi langsung memanggil ke depan menanyai pindahann dari daerah mana. Mereka menerima berkas yang diirus merasa senang dan ucapan terimakasih disampaikan. (SB/01)

-->