Diduga Sakit Hati, Seorang Pria di Sergai Bakar Rumah Milik Adik Kandungnya Sendiri
sentralberita | Serdang Bedagai — Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berakhir di tangan aparat kepolisian setelah ia diduga membakar rumah milik adik kandungnya sendiri akibat diliputi rasa sakit hati. Insiden yang mengejutkan warga ini terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025.
Kejadian memilukan itu berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Rumah semi permanen berukuran 5×8 meter milik Suhardi Sagala (35), seorang buruh tani, luluh lantak dilahap api. Kobaran si jago merah melahap habis seisi rumah, termasuk kendaraan dan peralatan elektronik milik korban.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh dua saksi mata, Marhararaja Siadari (30) dan Simon Peres Silaban (40), warga setempat yang tengah berada di dalam rumah masing-masing. Mereka mengaku mencium bau asap dan melihat nyala api dari jendela rumah korban.
“Kami lihat api sudah membesar dari dalam. Saya langsung keluar rumah dan berteriak kebakaran,” ungkap Marhararaja yang juga menjabat Kepala Dusun VI.
Sontak, warga sekitar berhamburan keluar rumah dan bergotong-royong memadamkan api. Suhardi, sang pemilik rumah yang tengah terlelap di kamar, terbangun karena keributan tersebut. Ia hanya bisa pasrah melihat rumah dan barang-barang berharga miliknya hangus terbakar.
Barang-barang yang terbakar antara lain satu unit becak bermotor Honda Win, satu kulkas, satu televisi, satu mesin cuci, 12 sak pupuk urea, dua lemari pakaian, satu tempat tidur, satu mesin pompa air, dan dua unit semprot padi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Polsek Teluk Mengkudu yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak cepat. Kapolsek AKP Desman Manalu, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama tim untuk turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta penyelidikan awal.
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Kecurigaan tertuju pada NS (40), seorang buruh tani yang juga tinggal di Dusun VI dan diketahui merupakan kakak kandung korban.
Keterangan dari saksi dan korban menyebut, sebelum peristiwa terjadi, hubungan antara NS dan keluarga korban memang sempat renggang akibat persoalan pribadi. Dugaan motif sakit hati pun semakin menguat ketika petugas menemukan bahwa pintu belakang rumah NS dalam keadaan terbuka, dan titik api pertama ditemukan tepat di belakang rumah korban, dekat rumah terlapor.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 02.00 WIB, terduga pelaku NS berhasil diamankan polisi saat berjalan tergesa-gesa di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi. Ia membawa sebuah plastik assoy merah berisi pakaian, diduga hendak melarikan diri.
Dalam pemeriksaan di Polsek Teluk Mengkudu, NS akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia menyiram selembar karung goni dengan solar, lalu menyelipkannya ke dinding belakang rumah adiknya sebelum menyulutnya dengan mancis.
“Pelaku mengaku motifnya adalah karena sakit hati terhadap istri korban,” jelas Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mapolres Sergai.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah mancis merah merek Tokai, satu batang kayu bekas terbakar, dan setengah botol Aqua berisi solar. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk melakukan analisa lanjutan guna memperkuat bukti penyidikan.
Saat ini pelaku NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(SB/ARD)