Catat, Besok Dibuka Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler 1446 H

sentralberita | Medan ~  Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (Bipih) 1446 H bagi jemaah reguler segera dibuka. Pelunasan ini akan berlangsung dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 14 Maret 2025. Untuk jemaah haji Sumatera Utara ada sisa kuota 1.999. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terang Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenagsu Zulkifli Sitorus, Minggu (23/3/2025).

Kabid PHU menyebutkan 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, selebihnya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah.

Zulkifli Sitorus menjelaskan, kategori jemaah haji yang berhak melunasi biaya haji tahap II yaitu, Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas dan Jemaah Haji Reguler cadangan.

Baca Juga :  Jemaah Calhaj Kota Gunung Sitoli Nias,dibiayai Pemko Terbang Naik Pesawat ke Medan

Lebih lanjut Kabid PHU menerangkan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

“Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara,” jelasnya.

Dia menyampaikan, Jumlah calon haji cadangan ini, lanjut dia, sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Jemaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Ketersediaan Avtur Penerbangan Haji Aman

“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan,” tandasnya.

Kabid PHU menambahkan, meskipun tahap kedua dimulai tanggal 24 Maret sampai 17 April 2025, namun sesungguhnya hanya 10 hari kerja karena terdapat libur dan cuti bersama lebaran. Oleh karena diimbau kepada calon jemaah haji yang akan melunasi tahap 2 agar segera mungkin melunasi diawal jangan menunggu batas akhir tahap 2.(01/red)

-->