Polisi Gadungan Peras Warga dengan Modus Razia Narkoba di Karo, Empat Tersangka Dibekuk
sentralberita |¡Tanah Karo ~ Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus razia narkoba yang dilakukan oleh kawanan polisi gadungan. Empat tersangka berhasil ditangkap usai memeras seorang warga di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Senin (3/10/2025) dini hari.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah satu tersangka, RBP (28), yang mengenal korban dan mengundangnya ke penginapan dengan dalih untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi online bersama. Namun, ketika korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya PB (39), YG (37), dan R (39) tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi.
Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata jenis softgun ke arah korban sambil memerintahkan korban untuk tiarap. Dalam situasi terancam, korban tidak berani melawan. Para pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, dan sepeda motor.
Tak hanya itu, para pelaku juga memaksa korban menghubungi istrinya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta agar korban dapat dibebaskan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh istri korban. Gagal memperoleh uang tebusan, para pelaku membawa korban ke rumahnya.
Namun, karena istri korban tidak ada di rumah, mereka pun membawa korban berkeliling sebelum akhirnya melepaskannya dengan ancaman untuk segera menyerahkan uang tebusan. Barang-barang milik korban tetap disita sebagai jaminan.
Setelah dibebaskan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” ungkap AKBP Eko Yulianto.
Terkait kasus ini, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., turut memberikan pernyataan resmi. Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Tanah Karo dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan penegak hukum. Jika mengalami kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan serupa.(01/red)