Diminta Bayar THR dan Gaji Guru Negeri ke-13 di Medan

sentralberita|Medan~Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang belum dibayar sejak tahun 2023.

“Jadi, kita berharap ini menjadi skala prioritas bagi BPKAD untuk merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri se-Kota Medan. Apalagi kan itu (THR dan gaji ke-13) belum dibayarkan sejak 2023,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis saat hearing bersama guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu Kota Medan.

Beberapa anggota Komisi 2 yakni Binsar Simarnata, Johannes Hutagalung, Lily dan Janses Simbolon ikut dalam hearing tersebut.

Dalam hearing yang juga mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Medan, Benny Sinomba Siregar di ruang Banmus DPRD Medan, Senin (10/3/2025) itu bahkan bukan hanya merealisasikan tanpa tahu kapan akan direalisasikan tetapi BPKAD didesak untuk mencairkan.

Baca Juga :  Bawaslu Gunakan Strategi Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

“Kan ini jadi tanda tanya, THR dan gaji ke-13 di kota lain udah dibayarkan kenapa Pemko Medan belum ya. Melalui pimpinan (Ketua Komisi 2) saya minta apa yang menjadi hak guru untuk segera dicairkan. Jangan lah ditahan-tahan, kasian para guru. Bagaimana kita mau mencerdaskan siswa di kota ini sedangkan hak guru saja belum dibayar,” desak Binsar Simarmata.

Senada, Lily meminta pembayaran uang THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri se-Kota Medan harus segera dilakukan.

Sebab, kata Politisi PDI Perjuangan itu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja memiliki payung hukum yang jelas yaki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 dan PP Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga :  Pemko Medan Perlu Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah dengan Teknologi

Dikatakan, bahwa untuk pemberian THR dan gaji ke-13 sebagimana diaatur dalam PP 15 tahun 2023 bagi guru yang gaji pokoknya dibayar melalui APBD dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan THR sebesar paling banyak gaji 50 persen dari gaji pokok selama satu bulan.

“Sementara di PP 14 tahun 2024 bahwa THR dan gaji ke-13 yang tak menerima tunjangan kinerja atau tukin, maka besarannya adalah gaji 1 bulan penuh,” katanya.

Lily pun menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah untuk tahun 2023 dan 2024 sudah dianggarkan di P-APBD 2024 untuk dibayarkan sekaligus.

“Toh, kenapa bisa belum dibayarkan. Kan, sudah dianggarkan di P-APBD 2024 untuk pembayaran sekaligus atau dirapelkan. Melalui pimpinan kita minta lah ini untuk segera diselesaikan biar guru-guru tidak resah apalagi ini dah mau lebaran juga,” tandasnya.(SB/01)

-->