PT HSJ Diduga Langgar ‘Segudang’ Aturan

sentralberita | Labuhanbatu ~ Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga melanggar ‘segudang’ aturan.

Pasalnya, nasib buruh harian lepas (BHL) bernama Miswanto Saputra, yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT HSJ pada 13 Mei 2024 lalu, hingga saat ini tidak mendapatkan hak sesuai yang diterapkan dalam Undang-undang.

Adapun ‘segudang’ aturan yang diduga dilanggar oleh anak usaha Asian Agri Group tersebut antara lain;

– UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
– UU Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
– UU Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya , Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Kubungan Kerja
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Baca Juga :  SK Bebas Tugas Sementara Sekda Taput Langgar Prosedural

General Manager (GM) PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Andi Prasetyo saat dimintai tanggapan, Jumat (21/2/2025) atas ‘segudang’ aturan yang diduga dilanggar oleh perusahaan justru memberikan jawaban yang tidak relevan. Andi lebih memilih untuk mencurahkan isi hati (curhat) apa yang sedang terjadi dalam kehidupan keluarga.

“Istri ku ASN di hari Sabtu, kadang Minggu kerja tapi tidak dibayar pemerintah. Hampir setiap hari pulang jam 18.00 tidak bayar lembur,” balas Andi lewat WhatsApp, Sabtu (22/2/2025) subuh.(SB/BS)

-->