Bawaslu Sumut Dampingi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Ikuti Sidang Pemeriksaan di MK
sentralberita|Medan~ Perkara di Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal adalah satu-satunya yang dinyatakan terus lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan Saksi/ Ahli, Memeriksa dan mengesahkan Alat Bukti Tambahan) dari 16 Pernohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Tahun 2024 yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara yang diregister dengan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di mohonkan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal a. n Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nst mendalilkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak sesuainya LHKPN yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 a. n Saifullah Nasution dan Atika Azmi (dalam perkara ini sebagai Pihak Terkait) sebagai salah satu syarat Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu Pemohon juga mendalilkan adanya ASN di Mandailing Natal yang tidak netral dan nyata-nyata me dukung salah satu Pasangan Calon. Lalu Pemohon juga mendalilkan Pasangan Calon Nomor urut 1 ( Pihak Terkait) berusaha mempengaruhi pemilih dengan memberi santunan kepada anak yatim.
Terhadap dalil- dalil yang disampaikan Pemohon maka Tergolong telah memberikan Jawabannya. Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga sudah menyampaikan dan membacakan Keterangannya masing-masing.
Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang hadir dalam sidang pemeriksaan ini di wakili oleh Ketua sdra Aliaga Hasibuan dan didampingi oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sdra Muhammad Amin.
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan dari Majelis, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan bahwa seluruh Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini yang adadidalilkan oleh Pemohon sudah ditiindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah dikeluarkan Rekomendasi ke KPU Mandailing Natal ( terkait Laporan mengenai LHKPN).
Atas Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tersebut KPU Mandailing Natal juga sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal.
Selanjutnya setelah merasa cukup menggali informasi dari saksi / ahli yang diajukan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, serta mendengar keterangan dari Bawaslu maka Mahkamah berpendapat tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan, dan sidang dilanjutkan dengan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan Para Pihak.
Selanjutnya sebelum mengakhiri persidangan Mahkamah menyampaikan tidak ada lagi pemeriksaan persidangan lanjutan. Para pihak termasuk Bawaslu tinggal menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan Putusan.
Turut hadir mendampingi dan memberi supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari, Anggota Bawaslu sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap serta Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara lainnya yaitu Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang dan Johan Alamsyah. Hadir pula memberi suport dan fasilitasi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Feri Mulia Siagian dan Kabag Hukum Humas Helly Herlinda.(SB/01)