Pengamat Politik USU: Akhyar Main Kasar, Bukan Bobby

sentralberita|Medan~Pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Dadang Darmawan mengkritik pola kampanye Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN). Paslon No Urut 1 di gelaran Pilkada Medan 2020 ini terlihat bermain kasar dengan sederet dugaan pelanggaran kampanye.

Indikasi pelanggaran kampanye oleh AMAN ini diketahui berbagai kalangan, setidaknya dari tiga laporan atau temuan yang sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan. Juga ada satu keberatan menyangkut video kampanye AMAN yang mencatut foto marinir di dalamnya.

Dadang mengaku pernah mendengar banyak orang mengingatkan agar Bobby lebih bijaksana, kualitatif, menggunakan pendekatan lebih cerdas, tidak menggunakan potensi kekuasaan yang mungkin bisa digunakan untuk menjadi Wali Kota Medan dalam pemilihan 9 Desember ini. “Saya melihat saran-saran itu dilaksanakan Bobby. Sayangnya, kubu sebelah (AMAN) gunakan semua alat. Padahal, semua tahu semua orang bisa menggunakannya,” kata Dadang ketika diwawancarai wartawan, Jumat (23/10/20).

Diketahui, dalam bulan ini, ada setidaknya ada tiga laporan masyarakat dan satu temuan dugaan pelanggaran kampanye Paslon AMAN yg tercatat di Bawaslu Kota Medan. Pertama, AMAN dilaporkan ke Bawaslu Medan karena pencatutan logo Pemko Medan pada spanduk dukungan Relawan (Komunitas Tionghoa) KI TA AMAN. Kasus ini sudah dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Medan.

Lalu, Akhyar kembali dilaporkan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020. Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah memprosesnya. Akhyar pun telah memenuhi panggilan klarifikasi pada Rabu (21/10/20).

Teranyar, Lantamal I Belawan menyampaikan keberatan atas video kampanye AMAN. Keberatan marinir karena ada sebuah video prajurit Angkatan Laut (AL) yang menggendong Akhyar saat di Medan Utara. Diduga, prajurit menggendong Akhyar itu terjadi saat Akhyar menjabat sebagai Plt Wali Kota. Namun, Video Akhyar digendong prajurit ini lalu jadi konten video kampanye AMAN dengan judul ‘Kegiatan Ir Akhyar Nasution Selasa 20 Oktober 2020’.

Keberatan Lantamal disampaikan oleh
Danyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Marhanlan) Lantamal I Belawan, Letkol Marinir Farick yang datang ke Bawaslu Medan, Rabu (21/10/20) sore. Karena tidak punya hak melapor ke Bawaslu Medan, marinir menyampaikan keberatannya ke Bawaslu Medan.

Lembaga pengawas pemilu itu kemudian mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan di Bawaslu Medan, Ketua Tim Pemenangan AMAN Ibrahim Tarigan berjanji menarik video tersebut sampai ke tingkat kecamatan pemenangan AMAN.

Seakan melengkapi, Bawaslu juga menemukan indikasi dugaan pelanggaran kampanye oleh istri Akhyar, Nurul Khairani yang diduga berkampanye saat perwiridan kaum ibu di Masjid Al Ikhsaniyah, Jalan Gurilla, Medan Perjuangan. Panwas kecamatan setempat masih tengah mengumpulkan keterangan dan bukti dugaan pelanggaran kampanye ini.

Sebagai permulaan awal, panwas telah mengantongi sejumlah bahan kampanye seperti kalender, kartu nama dan jilbab yang dibagikan saat kedatangan Khairani.

“Ada banyak yang mengingatkan Bobby untuk tidak menggunakan kekuatan-kekuatan seperti itu, untuk lebih bijak.
Padahal kalau mau head to head kekuatan versi kekuatan, publik Medan itu bilang lantik saja Bobby,” sebutnya.

Tapi, dari pengamatannya, Dadang memastikan Bobby tak menggunakan kekuatan tertentu untuk mengintervensi kontestasi. Dan anehnya, yang terindikasi menjalankan permainan kasar justru Kubu AMAN.

Selain didasari laporan dan temuan Bawaslu, indikasi permainan kasar Kubu AMAN juga bisa dilihat dari lalulintas dunia maya. Kaisem, wanita berumur 65 tahun, warga Gang Karang Sari, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, melalui sebuah video mengungkap bahwa keluarganya diancam oleh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Akhyar-Salman.

Lantaran di depan rumahnya terpampang spanduk dukungan untuk Bobby-Aulia, Kaisem mengatakan kader PKS dimaksud akan memutus status Kaisem dan keluarganya sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. (SB/01)