Miris, Korban Kecelakaan Kerja di PT HSJ Belum Terima Haknya

sentralberita | Labuhanbatu ~Miswanto Saputra (35), korban kecelakaan kerja yang terjadi di PT Hari Sawit Jaya (HSJ) alami cacat permanen (mata sebelah kanan buta) tidak mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurut Kuasa Hukumnya Alfred Bob Doli Simatupang, Miswanto alami kecelakaan kerja di Kebun Negeri Lama Selatan (KNS) Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada 13 Mei 2024 lalu, namun hingga saat ini belum menerima haknya.

Kepada wartawan, Alfred Bob Doli Simatupang mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Dinas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, karena dinilai tidak ada itikad baik dari perusahaan.

“15 Oktober 2024, kita sudah menerima surat terkait informasi perkembangan penanganan pengaduan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV.”

“Dan wasnaker (pengawasan Ketenagakerjaan) sudah melakukan pemanggilan guna klarifikasi kepada PT HSJ pada 20 September 2024, yang dihadiri oleh Humas PT HSJ, Ray Amantharo Saragih,” papar Bob Doli Simatupang didampingi Miswanto Saputra saat ditemui, Senin (17/2/2025)

Baca Juga :  Cekcok Hasil Kejahatan, Pelaku Bongkar Rumah di Labuhanbatu Terungkap

Menurut Wasnaker, kata Bob Doli, korban berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni, mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari PT HSJ sebesar;
1. Enam bulan pertama, diberikan sebesar 100% dari upah
2. Enam bulan kedua, diberikan sebesar 75% dari upah
3. Enam bulan ketiga dan seterusnya, diberikan sebesar 50% dari upah.

Besarnya nilai STMB yang seharusnya dibayarkan perusahaan adalah upah bulan terakhir yang diterima korban yakni sebesar Rp 4.535.135.

“Namun sampai hari ini korban tidak menerima apa-apa,” kata Bob.

Kemudian, masih menurut Wasnaker lanjut Bob Doli Simatupang, perusahaan juga dilarang melakukan PHK terhadap buruh harian lepas itu.

Lanjut Bob, perusahaan sempat menyodorkan uang santunan kepada korban sebesar Rp 5.700.000 untuk 2 bulan kerja. Namun korban menolak, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Wasnaker.

Baca Juga :  BRI Cabang Panyabungan Siap Berkolaborasi Dengan Dinas Koperasi dan UMKM Madina

“Yang lain gak dihitung perusahaan.
Makanya pihak kami tidak menerima.
Karena tidak sesuai dengan surat dari Wasnaker,” ujar Bob.

Atas sikap PT HSJ tersebut, menurut Bob, anak perusahaan Asian Agri Group telah mengabaikan ketentuan yang dibuat Pemerintah melalui Pengawasan Ketenagakerjaan.

General Manager (GM) PT HSJ, Andi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, permasalahan tersebut sedang dalam pengurusan, tinggal menunggu konfirmasi dari BPJS.

“Dalam pengurusan KTU dengan BPJS dan menunggu konfirmasi BPJS,” kata Andi

Tambah Andi, sebelumnya perusahaan melalui KTU sudah melaporkan kejadian tersebut kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker).

“Info KTU sudah ke wasnaker.
Santunan menunggu BPJS,” sebut Andi. (SB/BS)

-->