Polres Tanjung Balai Berhasil Menangkap Perempuan Pelaku Penggelapan di Kec. Madoge Kab. Asahan

sentralberita | Tanjungbalai ~ Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda PCX warna merah Nomor Polisi BK 6757 QA milik korban DS, Pr (61) warga Jln Amir Hamzah, lk II Kel. Tanjungbalai Kota IV Kec. Tanjung balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kejadian berawal dari Kedua orang tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX dari anak korban (pelapor)

Tersangka yang meminjam sepeda motor tersebut bernama AM, Lk (29) warga Tanjung Leidong 20 April 1996 warga GG Sulaiman Desa Basilam baru Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai dan temannya bernama PN, Pr, 25 THN, Islam, jalan sei suka damai Sri tualang taso pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 02.00 wib. “Ucap Kapolsek AKP JH. Turnip

Baca Juga :  Polsek Bilah Hilir Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Curat

Dijelaskan Kapolsek lagi, “Sepeda Motor yang di pinjam kedua orang tersebut tak kunjung di kembalikan pulang, DS pun merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.32.000.000 hingga melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.

“Berdasarkan laporan dari korban tersebut maka saya turunkan personil Pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2025 dan sekira pukul 01.30 Wib unit reskrim mendapat laporan bahwa pelaku AM berada dikota Tanjungbalai

“Kemudian Saya bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam mengamankan tersangka selanjutnya membawa ke Polsek Datuk Bandar.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka AM mengakui bahwa, tanggal lupa pada bulan November 2024 di Jl. Jend. Sudirman KM.7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar, AM bersama PN (yang merupakan pasangan kekasih) meminjam 1 unit Sepeda Motor Honda PCX Tahun 2001 warna merah No.Pol BK 6757 QAI Nomor Rangka MH1KF2113KK161397 dan Nomor Mesin KF21E1160910 dari seseorang bernama FML (anak pelapor).

Baca Juga :  Diduga Dua Pelaku Pencurian & Kekerasan Diamankan Satreskrim Polres Batubara

“Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda PCX warna merah tersebut bersama pelaku atas nama PN ,Pr, (25) warga Jl. sei Suka damai Lk.V Kel Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso yang merupakan teman Pelaku AM di kec. Mandoge Kab. Asahan

Terhadap tersangka PN
dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut. “Pungkas Kapolsek AKP JH. Turnip(01/red)

-->