Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 20 Kg Sabu dari Seorang Tersangka di Labuhanbatu
sentralberita | Labuhanbatu ~ Polres Labuhanbatu memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar, Rabu (18/12/2024).
Dalam paparannya, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi.
“Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau saat konferensi pers.
Penangkapan tersangka bermula pada Jumat 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil minibus warna putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak dan menghentikan mobil tersebut tepatnya di jalan lintas Ajamu-Negerilama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30) mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir, serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.
Tersangka DW kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun. (SB/BS)