Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 di Girsang Sipanganbolon, Panwas : Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

sentralberita|Parapat~Dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Girsang Sipanganbolon menggelar pelepasan Patroli Pengawasan Masa Tenang di Pantai Atsari Hotel Parapat, Minggu (24/11/2024).

Ketua Panwascam Girsang Sipanganbolon, Panca Nadeak, menegaskan bahwa Patroli Pengawasan Masa Tenang merupakan amanah dari Undang-Undang dan peraturan pemilu yang berlaku. Patroli ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti politik uang, kampanye terselubung, dan intimidasi terhadap pemilih.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu. Masa tenang adalah saat krusial, dan kami berharap semua pihak yang terlibat dapat menjaga kondusivitas,” ujar Panca saat membuka apel pelepasan.

Senada dengan itu, Camat Girsang Sipanganbolon, Oslando Parhusip, mengingatkan peserta patroli untuk menjaga kesehatan agar dapat menjalankan tugas dengan maksimal. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan jika terjadi kendala di lapangan.

“Kami percaya dengan pengalaman rekan-rekan dalam pemilu sebelumnya, tugas ini dapat dijalankan dengan profesional sesuai aturan,” tambah Oslando.

Baca Juga :  Sinergi Polres Simalungun, TNI, Pemkab dan Masyarakat Simalungun Pulihkan Parapat dari Banjir

Kapolsek Parapat, Iptu Rino Heriyanto, menyatakan kesiapan pihak kepolisian dalam mendukung tugas PTPS, terutama selama distribusi logistik hingga pelaksanaan pemungutan suara. Ia juga meminta PTPS untuk segera melaporkan kendala yang ditemukan di lapangan agar penanganan dapat dilakukan secara sinergis dengan TNI dan Polri.

“Kami tidak akan masuk ke TPS tanpa permintaan resmi dari PTPS. Kami selalu siap membantu, namun harus sesuai prosedur,” kata Rino.

Langkah-Langkah Patroli Pengawasan

Patroli Pengawasan Masa Tenang ini melibatkan beberapa langkah strategis untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan, di antaranya:

1. Pemetaan Lokus Rawan Pelanggaran:
Pengawasan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan.
Memantau potensi politik uang dan kegiatan kampanye terselubung.

2. Koordinasi dengan Aparat Keamanan:
Menertibkan APK dan bahan kampanye yang masih terpasang.
Menyampaikan imbauan kepada partai politik untuk mematuhi aturan masa tenang.

Baca Juga :  Wakil Bupati Simalungun Hadiri Apel Gabungan Siaga Bencana di Polres Simalungun

3. Pengawasan Media dan Media Sosial:
Memantau pemberitaan, iklan, dan unggahan di media sosial yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

4. Patroli di TPS Rawan:
Mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran, seperti intimidasi kepada pemilih.

Semua pihak yang terlibat diimbau untuk menjaga stabilitas dan netralitas selama masa tenang. Dengan dua pasangan calon yang bersaing, potensi gesekan di masyarakat perlu diantisipasi.

Patroli pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat. Harapannya, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dapat mendukung terciptanya pemilu yang damai dan bebas dari pelanggaran.

Secara simbolis pelepasan Apel Patroli ini di tandai dengan pengibaran bendera merah putih yang dihadiri oleh Camat Girsang Sipanganbolon, Kapolsek Parapat, Koramil Parapat, Satpol PP, 29 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
(Feri)

-->