Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pelaku Pencurian Sepeda Motor 

sentralberita| Medan~Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu Cafe di Jalan Wahid Hasyim Kel.Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku bernama Romi Pangihutan Marpaung (31).

“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara,”kata Kompol Yayang, Minggu (10/11/2024).

Kapolsek menyebutkan pelaku Romi merupakan warga Jalan Dame Pasar IV Kel.Suka Dame Kec. Patumbak dan diamankan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi Kel. Binjai Kec Medan Denai.

Baca Juga :  Lantik Pj Ketua TP PKK Deliserdang dan Taput, Pj Ketua TP PKK Sumut Ingatkan Revitalisasi Posyandu

“Pencurian sepeda motor itu dialami korban Juwi Erlangga (20) warga Jalan Manggan I Kel. Mabar Kec.Medan Deli saat sedang berada di salah satu Cafe Jalan Wahid Hasyim Kel.Sei Sikambing D Kec.Medan Petisah pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 01.30 wib,”sebutnya.

Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong SH MH.

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih masuk ke areal parkiran sepeda motor di mana salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban diduga menggunakan kunci Leter T dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,”jelasnya.

Baca Juga :  SPKT Polres Samosir Berhasil Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas Samosir Yang Diallami Sesama Wisatawan

Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru,” pungkasnya.(Syid)

-->