Curi N-Max, Farhan Roboh Dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Medan Area

sentralberita | Medan Area ~ Seorang pencuri kendaraan bermotor bernama Farhan Siregar alias Aan (24) yang berprofesi sebagai kuli bangunan, warga Jalan Batang Kuis, Dusun 3, Gang Sepakat, Kecamatan Batang Kuis roboh diterjang timah panas petugas unit Reskrim Polsek Medan Area usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor Yamaha N-Max BK 4925 AKA milik Sofyan Andi (51) warga komplek PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas pada saat pengembangan kasus.

Menurut Kapolsek Medan Area,melalui Kanit Reskrimnya Iptu P.M Tambunan pada awak media (9/10) melalui pesan singkat mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, Tanggal 30 April 2024, sekira pukul 15:40 WIB.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

” Saat itu korban pulang kerja, langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di teras rumah, saat itu ia lupa, kunci sepeda motornya tersebut masih menempel, setelah beberapa menit, iapun keluar kembali’ dan mendapati sepeda motornya itu sudah hilang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Katanya lagi, usai kejadian korbanpun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan cek TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor korban merupakan warga Jalan Batang Kuis.

” Setelah kita mengetahui identitas pelaku, langsung pada tanggal 8 Oktober 2024 sekitar jam 05:00 WIB, kami langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Batang Kuis dan berhasil mengamankan pelaku dari dalam rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max milik korban, namun saat itu pelaku ini berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, hingga akhirnya pada pelaku kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ucap Iptu PM Tambunan.

Baca Juga :  Polsek Siantar Utara Mediasi dan Selesaikan Perkara Pencurian Besi Rongsokan

Lebih lanjut kata Tambunan lagi, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban ia jual seharga Rp.3.000,0000 ke Jalan Pancasila, Tembung dan uangnya ia belikan narkoba dan untuk berfoya-foya.(01/red)

-->