Patok Kembali Dicabut PT TBS, Warga Blokade Jalan,Diduga Ada Upaya Pembenturan Dengan Koperasi
sentralberita | Madina ~ Kondisi terkini aksi unjukrasa di perusahaan perkebunan PT.Tri Bahtera Srikandi ( TBS) kelurahan Tapus kecamatan Linggabayu,Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) kembali memanas, warga mengamuk dan blokade jalan, karena merasa dibohongi karena ternyata patok yang sudah dipasang sejak kemarin, Rabu (21/8) telah dicabut.
“Iya betul saat ini warga masyarakat terutama ibu – ibu kembali melakukan aksi dan memblokade jalan,karena mereka merasa dibohongin oleh perusahaan setelah mengetahui patok yang dipasang Rabu (21/8) kemarin ternyata sudah dicabut lagi”, ucap Wakil Ketua Koperasi Rimbo Tuo Zakiruddin, melalui sambungan telepon,kamis sore (22/8/2024).
Zakiruddin menilai ada upaya Pembenturan antara warga dengan pengurus koperasi,sehingga peserta demo yang sejak kemarin ikut bersama sama, malah saat ini melakukan blokade jalan.
Zakiruddin mengungkapkan, aksi unjukrasa ratusan anggota koperasi dan warga masyarakat yang menuntut pengembalian 60 hektar lahan yang selama ini dikuasai PT. TBS kelurahan Tapus sempat memanas.
Hal itu diakibatkan patok yang telah disepakati Rabu kemarin ternyata telah dicabut, yang diduga dilakukan oleh PT. TBS.
Kondisi ini sempat reda, karena kehadiran Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh ke lokasi.
Namun setelah Kapolres meninggalkan TKP, aksi massa kemudian kembali memanas, dan ibu – ibu melakukan blokade jalan, yang berakibat terganggunya arus lalu lintas.
” Meski dalam kondisi hujan, warga tetap melakukan aksinya, menuntut pengembalian lahan 60 hektar milik warga Kelurahan Tapus yang selama ini dikuasai PT. TBS yang merupakan anak perusahaan Sago Nauli.
Dalam surat pernyataan sikap pengurus koperasi Rimbo Tuo yang ditandatangani Ketuanya Yaslan Nasution, diantaranya, meminta agar PT TBS mengganti rugi lahan yang selama ini dikuasai/diserobot sebanyak 30 persil sertifikat hak milik.
Kemudian, PT.TBS juga diminta bersedia membangun kerjasama dengan masyarakat melalui koperasi Rimbo Tuo yang berjumlah 97 sertifikat hak milik.
Dan apabila PT.TBS tidak bersedia, maka koperasi meminta agar perusahaan tersebut mengembalikan seluruh lahan kepada koperasi dan PT TBS tidak lagi beraktifitas di atas lahan dimaksud.( FS)