Dana Dalam Perspektif Agama Buddha Adalah Tindakan Berbuat Baik, Melatih Diri dan Mengungkapkan Cinta
sentralberita|Medan~Tim Humas Data dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Pertemuan Stakeholder bertemakan “Mengoptimalkan Dana Umat Untuk Pengentasan dan Pemberdayaan” di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (22/8/2024).
Kegiatan Pertemuan Stakeholder tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Bidang Agama Kristen, Plh. Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf, Pembimas Katolik, Pembimas Buddha dan Pembimas Hindu yang sama-sama memaparkan penjabaran tentang penggunaan dana umat di bidang masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Ketua Tim Humas, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si yang juga sebelumnya bekarir 2 periode sebagai Komisioner di KPU Provinsi Sumatera Utara sejak 2013 – 2023 itu memaparkan bahwa salah satu program Kementerian Agama dalam mengoptimalkan dana umat sebagian harta akan dipergunakan untuk membantu umat yang membutuhkan.
Pembimas Buddha Budi Sulistyo, S.Ag, M.Pd.B mengungkapkan, Dana (Sumbangan) dalam Perspektif Agama Buddha dalam agama Buddha, dana adalah tindakan memberi sumbangsih atau berbuat baik. Berdana adalah cara untuk melatih diri dan mengungkapkan cinta, yang berarti menghilangkan ego dan mengembangkan hati untuk peduli pada orang lain.
Umat Buddha di Indonesia Dana Wajib (Dana Paramita) Dana paramita wajib ini dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah Dana Tidak Wajib Dana Tidak Wajib merupakan dana yang disalurkan untuk: Sangha (Bhikkhu/Bhikkhuni) Vihara, dl.
Sumbangan Wajib DANA PARAMITA Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib atau Dana Paramita adalah harta yang wajib disisihkan umat Buddha atau badan usaha yang dimiliki umat Buddha untuk diberikan dan dipergunakan untuk pelayanan dan pembinaan agama Buddha, baik untuk pendidikan, keagamaan dan sosial keagamaan Buddha.
Keputusan Dirjen Bimas Buddha No. 195 tahun 2017 tentang Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Dana Pramita dapat berupa uang atau yang disertakan dengan uang dan merupakan sumbangan keagamaan Buddha Dana Paramita dikelola oleh Lembaga Keagamaan Buddha yang dibentuk oleh masyarakat Buddha dan disahkan oleh Dirjen Bimas Buddha.
Dana Paramita yang dikelola oleh Lembaga Dana Keagamaan Buddha dikelola secara transparan dan akuntabel Pengelola Dana Paramita menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor yang sah.
Menurut Peraturan Perundang – undangan kepada Dirjen Bimas Buddha sekurang – kurangnya satu kali dalam setahun DAFTAR LEMBAGA PENGELOLA DANA SOSIAL KEAGAMAAN BUDDHA WAJIB TINGKAT NASIONAL
Program ini biasanya mencakup berbagai bentuk bantuan seperti donasi uang, makanan, pakaian, peralatan, dan layanan lainnya kepada individu atau komunitas yang membutuhkan, baik dalam konteks keagamaan maupun sosial.
Berbagi Kasih dalam Rangka merayakan Hari Waisak 2568 BE oleh Walubi Sumut Bakti Sosial pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 oleh Mapanbumi Sumut. (SB/Husni Lubis)