Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024: Menciptakan Hubungan Industrial dan Demokratis yang Berlandaskan pada Nilai-Nilai Pancasila

Michael Hutapea                                                         Prof. Dr.Elisabet Siahaan,SE,M.Ec

Oleh: Michael Hutapea dan Prof. Dr.Elisabet Siahaan,SE,M.Ec | Pada Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma Hubungan Industrial (HI) yang selama ini seringkali didominasi oleh konflik dan ketegangan.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terdiri dari lima sila yang mencakup aspek-aspek moral, sosial, dan politik yang sangat relevan dalam konteks hubungan industrial. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam konteks HI, nilai-nilai ini sangat relevan. Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan kita akan pentingnya etika dan moralitas dalam berinteraksi, termasuk di dalam dunia kerja. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menekankan perlunya perlakuan yang adil terhadap semua pekerja, tanpa memandang latar belakang sosial, rasial atau ekonomi mereka.

Persatuan Indonesia menegaskan pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mencapai tujuan bersama. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan menggarisbawahi pentingnya dialog dan musyawarah dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan para pekerja.

Terakhir, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut distribusi hasil pembangunan yang adil dan merata kepada semua warga negara, termasuk melalui kondisi kerja yang layak dan upah yang setimpal.Perubahan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan untuk memberikan tuntunan bagi pekerja/buruh, pengusaha dan juga pemerintah dalam mewujudkan HI yang harmonis di perusahaan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga :  PDIP Harus Bangga Punya Kader Nikson Nababan, Satu di Antara Pemimpin Bersahaja Menurut Falsafah Leluhur; Bener, Kober, dan Pinter

Peringatan Hari Buruh memiliki makna simbolis yang mendalam. Hal tersebut tidak hanya mengambil momen untuk menghormati perjuangan buruh di masa lalu, tetapi juga sebagai pedoman untuk memperkuat komitmen terhadapkesejahteraan dan hak-hak pekerja di masa kini. Pemerintah menghargai peran penting para buruh dalam membangun negara dan berkomitmen untuk memperbaiki kondisi kerja serta melindungi hak-hak buruh.

Hubungan industrial di Indonesia sering kali kita lihat dipenuhi dengan konflik dan ketegangan antara pekerja dan pengusaha. Persoalan terkait upah, jam kerja, kondisi kerja, serta perlakuan yang adil dan setara sering menjadi sumber perselisihan antara kedua belah pihak. Salah satu aspek krusial dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dengan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak pekerja, seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan kondisi kerja yang aman dan sehat, pemerintah berupaya memberdayakan pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di tempat kerja. Ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif, tetapi juga memperkuat fondasi sosial ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Kepmenaker 76 Tahun 2024 pada Hari Buruh Internasional menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat kondisi kerja dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan HI. Pemerintah menerapkan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila karena menjadi panduan dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha di Indonesia. Dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan, pedoman ini memastikan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan.

Selain itu, pedoman ini juga mencakup penyelesaian sengketa dan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Tantangan implementasi,pemantauan dan pengawasan tetap menjadi fokus. Pemerintah harus memastikan pedoman ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dijalankan secara efektif oleh pengusaha dan buruh. Pemantauan dan evaluasi berkala diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Baca Juga :  Pertamina Gelar Pertamina UMK Academy 2024

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat membawa berdampak positif yang signifikan bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, Keputusan yang diambil dalam Kepmenaker 76/2024 untuk mengubah paradigma hubungan industrial di Indonesia menuju yang lebih demokratis dan berkeadilan. Keputusan ini menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha, yang meliputi prinsip-prinsip kekeluargaan, gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan kesejahteraan bersama. Hal Ini merupakan langkah yang sesuai dengan semangat Pancasila yang menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tujuan utama negara.

Dengan adanya implementasi yang efektif dan konsisten adalah kunci keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai alat untuk mengubah budaya dan mindset dalam dunia kerja di Indonesia. Dengan memperkuat hubungan industrial berdasarkan nilai-nilai Pancasila, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih stabil, produktif, dan bermartabat.

Kepmenaker 76/2024 menggantikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja sebelumnya No. Kep.645/M/1985 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hubungan industrial saat ini. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif dalam menciptakan dinamika hubungan industrial yang lebih stabil dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sangat diperlukan komitmen dari perusahaan-perusahaan dan buruh untuk menerapkan pedoman ini demi menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan akan terbuka terhadap masukan dan kritik yang membangun untuk memperbaiki dunia ketenagakerjaan di Indonesia. (Penulis adalah mahasiswa dan dosen S2 Ilmu Manajemen FEB USU)

 

-->